SATRESNARKOBA POLRES ROHUL RINGKUS PRIA PEMILIKI SABU 15,26 GRAM DI RAMBAH HILIR

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL – Pria berinsial AMS  (39), ditetapkan Penyidik  Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul)  sebagai Tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar  15,26 Gram.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskoba AKP Riza Effyandi SH MH, Senin (31/10/2022).
Tersangka, lanjut AKP diringkus   Minggu  (30/10/2022) sekira pukul 21.00 Wib,  di Sebuah Rumah RT/ RW 001/0001 Dusun I Desa Muara Musu  Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.
“Dari, Tersangka diamankan  Barang Bukti, berupa 19 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,26 Gram, Dua  Pack plastik klip warna Putih Bening, Satu  Lembar Plastik Klip Bening,” katanya
“Kemudian Satu  Sendok Terbuat dari Pipet Plastik, Satu  Kaca Pirex, Satu  Timbangan Digital, Satu  Bong (Alat Hisap Shabu)  dan  Satu  Unit Handphone Mrek OPPO Warna Merah dengan Simcard 0853-8087-99xx,” bebernya.
Saat ditanya koronologi penangkapan Tersangka, sambungnya,  Riza menjelaskan,  Rabu   26 Oktober 2022, Personilnya mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Muara Musu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul  memerintahkan Aipda Arif  Arman SH bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 21.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan Terhadap  Terlapor   AMS.
“Saat dilakukan pegeledahan Badan ditemukan barang bukti, seperti yang Kami uraikan sebelumnya,” kata Riza.
“Saat  ditanyakan atas hal tersebut kepada AMS, Dia   menerangkan,  Narkotika itu miliknya, hingga Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut, tutupnya. “***(Mad).
  • Bagikan