Tak Terima Adik Diperkosa, Kakak di Samarinda Bacok Ayah Tiri

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM -IK (17) warga Selili, Samarinda Ilir, Kota Samarinda nekat membacok Andi Sofyan (36) yang juga ayah tirinya. Pembacokan itu dilakukan lantaran IK jengkel dengan ayah tiri yang mencabuli adiknya yang baru berusia 13 tahun.

Kanit Reskrim Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra mengatakan, awalnya kakak kandung korban perkosaan ini mendapatkan kabar, jika adik perempuannya yang masih duduk di bangku SMP disetubuhi ayah tirinya.

“Kakaknya yang sehari-hari bekerja di kapal penangkapan ikan ini terkejut dan saat itu mencari ayah tirinya untuk menanyakan kebenaran informasi itu,” kata Rifka, Sabtu (23/1/2021).

“Saat pulang Kakak korban langsung mendatangi rumah ibunya dan akhirnya bertemu dengan ayah tirinya saat itu langsung terjadilah adu mulut, hingga keduanya pun berkelahi, makin panas IF kemudian mengambil pisau daging, kemudian membacok ayah tiri sebanyak tiga kali,” jelas Rifka.

Akibat perkelahian ini ayah tiri korban mengalami luka bacok di pinggang kiri, pangkal paha kiri serta lengan kiri, beruntung warga sekitar akhirnya tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah sakit akibat luka serius dialaminya.

Sementara itu setelah kita dalami lanjut Rifka, terungkap bahwa Andi Sofyan yang merupakan ayah tiri pelaku terbukti telah melakukan pencabulan terhadap Melati (13) anak tirinya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap Andi Sofyan mengaku telah melakukan perbuatan tak terpuji itu terhadap Melati, dan Melati pun mengakui bahwa ia menjadi korban pelaku,” kata Rifka.

Pengakuannya, Andi Sofyan menaruh obat tidur ke dalam minuman korban yang berusia 13 tahun, setelah itu korban tertidur pelaku yakni ayah tiru korban langsung melakukan persetubuhan.

“Pengakuan pelaku ia telah 4 kali melakukan aksi bejatnya, dan ia mengaku karena tergiur kecantikan korban,” kata Rifka.

Saat ini Andi Sofyan sudah menjalani proses hukum atas perbuatannya terhadap melati, pelaku terancam melanggar UU no 35 tahun 2004 tentang kekerasan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu untuk IF pelaku pembacokan terhadap Andi Sofyan kasusnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polsekta Samarinda Kota.

“Korbannya memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian ini,” jawab Rifka Singkat.***(detik.com)

  • Bagikan