Terdakwa Pemalsuan AJB Minta Hukuman Seringan Ringannya

  • Bagikan

RIAUDETIL. COM, RENGAT – Terdakwa dalam kasus AJB (Akta Jual Beli) palsu yang terjadi di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Syafrizal alias Ijal meminta Majelis Hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.

Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang lanjutan yang digelar jum’at (17/11/2017) di PN Rengat dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi) yang dibacakan langsung oleh terdakwa dirinya mengakui segala kesalahannya.

“Saya menyampaikan permohonan keringanan Vonis kepada Majelis Hakim karena saya sebelumnya tidak pernah dihukum karena kejahatan,” katanya.

Bahwa saya terdakwa masih mempunyai tanggung jawab terhadap istri dan anak-anak sebagai kepala keluarga dalam rumah tangga, kemudian juga saya masih mengurus orang tua perempuan yang sudah lansia dan sakit-sakitan dan seorang janda.

“Perbuatan kesalahan saya (terdakwa) saya sadar telah berbuat kesalahan hingga merugikan orang lain dan saya berjanji dan secepatnya menyelesaikan dan mengembalikan sertifikat milik Rubinem,” katanya lagi.

Selanjutnya saya berjanji tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum di kemudian hari, kemudian saya bermohon kehadapamn Majelis Hakim yang mulia kiranya berkenan menjatuhkan Vonis Hukuman yang seringan-ringannya.

“Hal ini menjadikan harapan Istri dan anak saya yang membutuhkan biaya hidup setiap hari dalam rumah tangga,” harapnya.

Kemudian Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Rengat Tiwik SH,M.Hum yang didampingi hakim anggota Petra Jeni Siahaan SH.MH dan Immanuel MP Sirait SH.MH menanyakan hal tersebut kepada JPU Rulief Yuganitra SH.

“Bagaimana JPU dengan permintaan dari terdakwa,” kata Tiwik kepada JPU.

Kita tetap dengan tuntutan kita yaitu dengan tuntutan selama satu tahun enam bulan, ujar Rulief.

Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada senin (20/11/2017) pekan depan dengan agenda mendengarkan keputusan hakim. (Man)

  • Bagikan