Unit Reskrim Polsek 50 Bekuk DPO Curanmor di Parkiran Hotel Pekanbaru

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Polsek Lima Puluh Kota Resta Pekanbaru bekuk seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana Curanmor di Parkiran Hotel Holiday. Pelaku diamankan di Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tampan hari Sabtu malam (18/11/2017) pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SH MH melalui Kasubaghumas Iptu Polius kepada awak media Senin (20/11/2017) membenarkan atas penangkapan DPO Curanmor atas nama Erlangga (20) warga Jalan Sumber Sari Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.

” Ya, penangkapan tersangka tersebut atas dasar laporan nomor LP/108/X/2017/Riau/Resta Pekanbaru/Sek Limapuluh, tanggal 13 Oktober 2017 dengan pelapor Olfi Adriansyah (16),”terang Polius

Lebih lanjut Polius menjelaskan pelaku melakukan aksinya Pada Hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 sekira pukul 12.00 WIB di halaman parkir Hotel Holiday Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru. Dari tangan Erlangga tim Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil amankan barang bukti 1 unit sepeda motor dengan nomor kendaraan BM 6582 LA dengan kerugian kurang lebih Rp 10.000.000.-

“Pelaku (Erlangga, Red) merupakan pengembangan dari tersangka atas nama Dendi Rianto yang sudah P21 dan tahap II. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Lima Puluh Kota untuk lidik lebih lanjut,”tutup Kasubag Humas.[12 1 0]

  • Bagikan