Coba Perkosa Gadis di Bawah Umur, Remaja 16 Tahun di Tambelan Masuk Bui

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, Tambelan – OF (16) yang berprofesi sebagai nelayan, warga Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) terpaksa harus berurusan dengan Polisi, gara-gara ulahnya ingin memperkosa seorang gadis dibawah umur.

Pada Kamis (21/11/2019) sekira pukul 17.00 WIB telah dilakukan panangkapan terhadap OF, warga Desa Kampung Melayu, Kecamatan Tambelan, kata Kapolres Bintan, Kepri melalui Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu Alson, Jumat (22/11/2019) melalui selulernya.

Penangkapan ini berdasrkan Laporan Polisi Nomor : B/04/XI/2019/KEPRI/RES.BINTAN/SEK TAMBELAN Tanggal 11 Nov 2019 Tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/04/XI/2019/RESKRIM, tanggal 21 Nov 2019.

“Korbannya adalah Bunga (14) yang masih berstatus pelajar warga Kecamatan Tambelan,” ujarnya.

Dijelaskannya, pada Kamis (21/11/2019) pukul 14.00 WIB dilakukan pemerikaan terhadap saksi YP yang awalnya diduga melakukan tindak pidana tersebut, karena dari rekaman CCTV saksi bersama tersangka melewati jalan ke rumah korban.

“Namun saksi menyangkal, selanjutnya diperlihatkan barang bukti berupa celana jeans pendek dan ikat pinggang yang tertinggal di TKP,” terang Alson.

Selanjutnya saksi mengaku bahwa celana dan ikat pinggang tersebut adalah milik tersangka OF, setelah selesai pemeriksaan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka OF mengakui perbuatannya yang akan mencabuli korban,” teeang Alson lagi.

Dijelaskannya juga bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan memanjat melalui pintu jendela belakang, dengan menutup kepala menggunakan baju kaos warna orange terlebih dahulu.

“Selanjutnya tersangka mengambil baju kaos singlet milik orang tua korban, dan melumurinya menggunakan minyak angin,” paparnya.

Selanjutnya tersangka masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur, sesampainya di dalam kamar korban, tersangka membuka celana jeans pendek yang dipakainya dan diletakkan dilantai.

“Kemudian tersangka membekap mulut dan hidung korban sehingga korban terbangun dan memberontak sambil berteriak,” ujarnya.

Lalu tersangka melepaskan bekapannya dan langsung melarikan diri melalui pintu jendela tengah, sehingga celana milik tersangka tertinggal di TKP, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan.

“Kepada tersangka dipersangkakan Pasal 82 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP Jo UU RI NO. 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak, ancaman 15 tahun Penjara,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan