3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara PT. DPG di Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dalam perkara PT Duta Palma Group (DPG), Selasa (16/8/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atas nama Tersangka RTR dan Tersangka SD.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Sumedana melalui pesan WA, Selasa (16/8/2022).

Selanjutnya AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai, diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT DPG di Kabupaten Inhu.

Kemudian TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT DPG di Kabupaten Inhu.

Dijelaskannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. DPG di Kabupaten Inhu.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutupnya. (man)

  • Bagikan