Bank Diminta Tunda Pembayaran Bunga Kredit UMKM

  • Bagikan
Foto: Rachman Haryanto/detik.com

RIAUDETIL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memberikan relaksasi kepada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dalam hal ini adalah kelonggaran pembayaran pokok utang dan bunganya, atau salah satunya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, perbankan bisa menunda pembayaran bunga atau pembayaran pokok pinjaman yang dilakukan oleh UMKM. Hal itu menyikapi dampak negatif virus corona (Covid-19) ke kegiatan usaha.

“Kami berikan fleksibilitas kepada bank untuk memilah-milah dan memberikan stimulus kemudahannya, apakah itu berupa penundaan pembayaran pokok, apakah itu penundaan pembayaran bunga, apakah itu pokok dan bunga silakan saja,” kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).

Dia menjelaskan seluruh sektor UMKM yang terdampak oleh virus corona selayaknya bisa mendapatkan kelonggaran dari perbankan.

“Dan sektornya silakan saja. Apabila memang berdampak, sektor apa pun bisa diberikan kemudahan itu,” sebutnya.

Lanjut Wimboh, peran sektor perbankan amat penting untuk berkontribusi menangkal wabah pandemi yang telah menyebar di seluruh dunia itu. Hal itu akan melengkapi berbagai stimulus fiskal dan non fiskal yang dikeluarkan pemerintah.

“Karena tanpa adanya kemudahan dari sektor perbankan kepada pengusaha kami rasa efektifitasnya tidak akan bisa optimal. Untuk itu OJK menyambut baik berbagai stimulus tadi sehingga sektor keuangan juga akan memberikan berbagai kemudahan bagi para pengusaha agar ini bisa memanfaatkan secara optimal,” tambahnya.***(detik.com)

  • Bagikan