Dalih Tak Masuk Akal 3 Wanita Videokan Siksa Bayi hingga Viral

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Tega benar tindakan 3 wanita di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Bayi berusia 1 tahun disiksa sambil divideokan.
Salah satu pelaku lalu menyebarkan video kekerasan tersebut ke media sosial (medsos). Ketiganya telah diciduk polisi.

Di balik tindakan keji tersebut, pelaku memberi dalih yang tak masuk akal: tindakan kekerasan dilakukan agar bayi tersebut berhenti menangis.

Berikut sejumlah fakta kasusnya:

Motif Penyiksaan yang Tak Masuk Akal
Polisi menangkap tiga wanita berinisial IS (17), MK (20), dan SM (19) atas kasus penyiksaan bayi di Kota Bitung, Sulut. Polisi mengungkap motif tiga wanita itu menyiksa bayi.

“Motifnya sebenarnya informasi yang bersangkutan ingin menenangkan anak untuk tidak menangis,” kata Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan di Polres Bitung, Rabu (29/12/2021).

AKBP Irawan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 14.00 Wita. Dari keterangan para tersangka, bayi tersebut kerap menangis.

“MK berniat membujuk bayi yang sedang menangis dengan cara memeluk bayi dan melompat-lompat serta mengayunkan bayi ke kanan dan ke kiri,” jelas dia.

Irawan mengatakan pelaku yang lain juga meletakkan anak bayi ke atas tempat tidur dengan posisi tertelungkup.

“Kemudian mengangkat bayi itu dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas beberapa kali,” ujarnya.

AKBP Irawan membeberkan, saat bayi masih menangis, IS lantas merekam kejadian tersebut dan meng-upload-nya ke story WhatsApp miliknya.

Begitu video itu viral, polisi langsung bergerak menangkap ketiganya. Saat ditangkap, semua tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Tersangka berhasil ditangkap, tidak ada perlawanan,” ucapnya.

Ibu Ingin 3 Pelaku Dihukum
Tiga wanita di Bitung, Sulut ditangkap polisi karena menyiksa bayi dan memvideokannya. Ibu korban minta para pelaku diberi hukuman setimpal.

“Harapan untuk ketiganya dibuat jera. Entah seperti apa nanti hukumannya,” kata ibu korban berinisial GL saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (29/12).

GL mengatakan, bayinya dititipkan ke mantan mertua untuk dijaga atau diasuh sejak Agustus. Ketiga pelaku sempat memvideokan saat melakukan kekerasan kepada bayi berusia 1 tahun tersebut.

“Terhitung sudah lima bulan anak saya diasuh mantan mertua tanpa saya,” ujarnya.

GL meminta agar para pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Dia menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.

“Saya tidak sekejam itu, saya hanya ingin adanya keadilan. Saya paham mereka semua masih bisa melanjutkan masa depan mereka,” ucapnya.

GL mengatakan saat insiden itu dirinya lagi berada di luar kota. Saat ini dia berupaya menemui para pelaku untuk mendengar langsung keterangan mereka.

“Saya berharap bisa mendengar langsung keterangan dari mereka seperti apa. Makanya saya sedang berusaha ke Bitung,” jelasnya.

GL mengungkapkan pelaku dan dirinya tak ada hubungan keluarga. Hanya saja salah satu dari pelaku pernah pengasuh anaknya.

“Tidak ada hubungan apa-apa, hanya salah satu dari mereka sempat mengurus anak saya yang lain,” katanya.

3 Pelaku Diciduk
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga wanita di Bitung yang viral menyiksa bayi. Aksi keji itu sempat divideokan para pelaku dan disebar ke media sosial (medsos).

“Aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari dua perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian di-upload di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (28/12).

Penyelidikan polisi mengungkap aksi kekerasan terhadap bayi malang itu memang sengaja dilakukan ketiga pelaku. Para pelaku diperiksa berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021.

“Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung,” jelas dia.

Jules mengatakan bayi tersebut selama ini hanya dirawat SM. Menurutnya, para pelaku itu hanya datang ke rumah SM.

Para pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.***(detik.com)

  • Bagikan