Ini dia Besaran Gaji – Tunjangan PNS di Indonesia

  • Bagikan

Riaudetil.com, Jakarta – Besaran gaji yang tetap dan sejumlah tunjangan PNS bisa jadi salah satu alasan banyaknya jumlah pelamar CPNS tahun ini. Tentu hal ini menunjukkan kalau profesi sebagai seorang PNS masih menjadi salah satu profesi yang diminati.

Bagaimana tidak? Berbagai uang tambahan diberikan sendiri di luar gaji pokok dan tunjangan. Besaran gaji pokok masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, di mana golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Besaran gaji PNS itu belum termasuk tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS mendapatkan sejumlah tambahan lainnya. Salah satunya termasuk batas tertinggi dan estimasi untuk biaya paket data hingga uang lembur.

Berdasarkan aturan tersebut, biaya paket data dan komunikasi tertinggi diberikan bagi pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara yakni sebesar Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III yang setara dan ke bawah ditetapkan Rp 200 ribu per bulan.

“Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online). Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas,” tulis aturan tersebut.

Selain uang paket data, aturan yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati ini juga tertulis besaran uang lembur untuk seluruh abdi negara berdasarkan golongannya.

Untuk golongan I, uang lembur ditetapkan Rp 13.000 per orang per jam, golongan II Rp 17 ribu per jam, golongan III Rp 20.000 per jam dan golongan IV ditetapkan Rp 25.000 per jam.

“Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang,” bebernya.

Ada juga uang makan bagi PNS yang lembur yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II. Sedangkan golongan III uang makan lembur Rp 37.000 per hari dan golongan IV ditetapkan Rp 41.000 per hari.

“Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 kali per hari,” jelasnya.

(eds/eds)

  • Bagikan