Ironi Bekasi Punya 2 Wali Kota Tersandung Kasus Korupsi

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM – Wali Kota (Walkot) Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini Pepen tengah diperiksa di KPK.

Sebelum Pepen, eks Walkot Bekasi Mochtar Mohamad lebih dulu dihukum karena kasus korupsi. Ironi bagi warga Bekasi karena dua wali kota tersandung kasus korupsi.

 

Pepen Kena OTT KPK

Rahmat Effendi (Pepen) terkena OTT KPK. Pepen diamankan bersama sejumlah orang lainnya.

“Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini jam 13.30 WIB, 5 Januari 2022. Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (5/1/2022).

Saat ini Pepen tengah diperiksa intensif di gedung KPK. Belum diketahui kronologi OTT terhadap Pepen.

“Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan TPK (tindak pidana korupsi) yang sedang kami selidiki. Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” kata Ghufron.

Belum diketahui juga pihak-pihak yang diamankan KPK dalam OTT ini. Uang yang diamankan dalam OTT juga belum diketahui jumlahnya.

Para pihak yang ditangkap itu telah dibawa ke gedung KPK. Para pihak yang terjaring OTT KPK masih berstatus terperiksa.

KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.

Simak kasus korupsi yang menjerat eks Walkot Bekasi Mochtar Mohamad di halaman berikutnya.

Mochtar Mohamad Tersandung Korupsi

Sebelumnya, eks Walkot Bekasi, Mochtar Mohamad, dinyatakan bersalah atas kasus korupsi. Mochtar dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Dirangkum detikcom, Mochtar didudukkan di kursi pesakitan karena korupsi suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar. Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 11 Oktober 2011, Mochtar dihukum 6 tahun di tingkat kasasi.

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap dan dan Luhut Hutagalung. Tidak terima atas vonis itu, Mochtar lalu mengajukan PK tapi kandas.

“Menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Mochtar Mohamad,” demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Kamis (27/11/2014).

Perkara dengan nomor 134 PK/Pid.Sus/2014 itu diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Dr Salman Luthan dan MS Lumme. Vonis itu diketok pada 30 September 2014.

Meski dipenjara 6 tahun oleh MA, Mochtar kedapatan keluyuran keluar LP Sukamiskin dan pergi ke Jakarta pada Oktober 2014. Atas hal itu, asimilasi Mochtar dicabut Menkum HAM.

Mochtar Mohamad bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Minggu, 21 Juni 2015.***(detik.com)

 

  • Bagikan