Kapuspenkum: Penuntut Umum Berhasil Meyakinkan Majelis Hakim Dalam Membuktikan Pembunuhan Berencana

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Menanggapi pertanyaan berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung mengenai vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf.

Bersama ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung DR Ketut Sumedana menyampaikan beberapa hal terkait vonis tersebut.

Pertama, Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricki Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dimana Pengadilan Negeri telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi serta 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf.

Kedua, Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

Ketiga, Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

“Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” tutupnya. (man)

  • Bagikan