Kembali Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara PT DPG

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dimana setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atas nama Tersangka DFS.

Saksi yang diperiksa yaitu TRR selaku Advokat pada Kantor Hukum Noviar Irianto & Partners, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana, Rabu (14/9/2022).

Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung (OBSTRUCTION OF JUSTICE) terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT DPG di Kabupaten Inhu.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT DPGroup di Kabupaten Inhu.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutupnya. (man)

  • Bagikan