Kepada Lawan Ahok, Yusril: Kalahkan Dia secara Demokratis, Jangan Gunakan Isu SARA

  • Bagikan

RIAU DETIL.COM,JAKARTA-Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan pihak kepolisian agar penanganan masalah hukum Ahok jangan sampai dimanfaatkan untuk menjatuhkan Ahok sekaligus menguntungkan dua pasang calon pesaingnya dalam pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta. Pilgub DKI Jakarta harus tetap dilaksanakan secara jujur dan adil bagi semua kontestan.

“Polisi harus sangat bijak dan berhati-hati dalam pemeriksaan, karena Pak Ahok adalah satu kontestan dalam Pilgub DKI, supaya jangan sampai dimanfaatkan oleh dua kandidat yang lain untuk menjatuhkan Ahok,” ujar pakar hukum tata negara yang berasal dari Manggar, Belitung Timur.

“Kalau ada yang tidak suka dengan Ahok, kalahkan dia secara demokratis. Jangan gunakan isu SARA, karena kurang baik dalam demokrasi kita. Pendukung Ahok juga cukup banyak dan kita harus hormati hak-hak mereka untuk memenangkan kandidanya,” tuturnya.

Dikatakannya, polisi harus sigap menyidik laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok sesuai hukum acara yang berlaku dengan selalu mengacu kepada praduga tidak bersalah. Pelapor memang harus dimintai keterangan lebih dulu, kemudian saksi-saksi yang dimintai keterangan menyusul pendapat ahli. Setelah itu, Polri baru meminta keterangan Ahok yang dilaporkan karena diduga melakukan penistaan.

Dalam penyelidikan ini polisi harus profesional dan tidak boleh terpengaruh oleh tekanan manapun, baik tekanan pendemo maupun tekanan penguasa. Oleh karena itu, dia berharap kasus itu berjalan saja pada koridor hukum yang berlaku secara mandiri.

Menurut Yusril, dari semua hasil pemeriksaan itu, penyidik baru dapat menyimpulkan apakah terdapat cukup bukti dan cukup alasan hukum untuk meningkatkan kasus Ahok ini ke tingkat penyidikan atau tidak.

“Penyidik yang tahu, apakah cukup bukti atau tidak. Kerja penyidik independen dan dilindungi undang undang,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan, selama proses ini berlangsung, asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati. Kalau cukup bukti dan alasan hukum, kasus ini dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan Tetapi, jika tidak cukup bukti, maka jangan dipaksakan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan polisi bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)

Jika pelapor keberatan dengan SP3, mereka dapat menggugatnya di sidang praperadilan. Itulah mekanisme hukum yang wajib dijalankan dengan jujur dan adil,” ujarnya.  (SenayanPost.com).

  • Bagikan