Kerugian Negara Akibat Korupsi PT. DPG Inhu Capai Rp.104,1 Trilyun

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, bersama dengan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari menyampaikan perkembangan perkara PT Duta Palma Group (DPG) serta Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP terkait kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara.

Konferensi pers diawali dengan penyerahan uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT DPG atas nama Tersangka SD secara simbolis dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah kepada perwakilan Bank Mandiri sebesar Rp5.123.189.064.978; USD11.400.813,57; SGD646,04.

Selanjutnya, terkait dengan kerugian Negara, JAM-Pidsus menyampaikan ada 2 (dua) sisi kerugian Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT DPG di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atas nama Tersangka SD, yakni kerugian keuangan Negara dan kerugian perekonomian Negara.

Dalam proses pemberkasan, JAM-Pidsus menyampaikan sudah hampir rampung dilakukan dan berterima kasih kepada auditor BPKP karena dengan selesainya perhitungan kerugian keuangan Negara dan atau perekonomian Negara.

JAM-Pidsus meyakini bahwa dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh Tim Penyidik terhadap para Tersangka yang telah dilakukan penahanan, dan kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan.

Selanjutnya, JAM-Pidsus menyampaikan aset milik Tersangka SD yang telah disita dalam perkara PT DPG yaitu:
Aset yang telah dinilai 40 (empat puluh) bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat, 6 (enam) pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat.

Selanjutnya 6 (enam) gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, 3 (tiga) apartemen di Jakarta Selatan, 2 (dua) hotel di Bali, 1 (satu) unit helikopter.

“Adapun 6 (enam) aset diatas bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 Triliun,” ungkapnya.

Selanjutnya uang yang tersebar di beberapa rekening Rp5.123.189.064.978, USD. 11.400.813,57, SGD 646,04 dimana nilai total aset dan uang sebesar Rp. 17.048.527.692.119,- (tujuh belas triliun empat puluh delapan miliar lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu seratus sembilan belas rupiah).

Kemudian USD. 11.400.813,57 (sebelas juta empat ratus ribu delapan ratus tiga belas koma lima puluh tujuh sen dollar Amerika) dan SGD 646,04 (enam ratus empat puluh enam koma nol empat sen dollar Singapura), sementara itu, aset yang belum dinilai yaitu 4 (empat) unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang.

Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang telah diselesaikan sebagaimana permintaan dari JAM-Pidsus pada Juni 2022 lalu.

Adapun lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT DPG dimana ada 5 (lima) perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 HA.

“Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP RI, dengan rincian hasil perhitungan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp4,9 Triliun, hasil perhitungan kerugian perekonomian Negara kurang lebih Rp99,2 Triliun,” terangnya.

JAM-Pidsus menyampaikan ada perubahan nilai dari awal Penyidik menemukan kerugian sebesar Rp78 Triliun dan saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara kurang lebih sejumlah Rp104,1 Triliun dan ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar. (man)

  • Bagikan