Para Terdakwa dalam Perkara TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE, M.Si dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari SE.

Sidang tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa adapun amar putusan terhadap masing-masing terdakwa pada pokoknya menyatakan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE, M.Si dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Dikatakannya bahwa memidana para terdakwa oleh karena itu dengan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE, M.Si menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Selanjutnya terhadap terdakwa II Ni Putu Purnama SE menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” sambungnya.

Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

“Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan dan membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp25 ribu,” paparnya.

Selanjutnya, terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE, M.Si dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.E. dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE, M.Si. menyatakan pikir-pikir. Sementara Terdakwa II Ni Putu Purnamasari SE menyatakan banding atas putusan tersebut,” tutupnya. (man)

  • Bagikan