Sidang Lanjutan PT. DPG, 5 Orang Menjadi Saksi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman dengan agenda pemeriksaan saksi a charge, Senin (21/11/2022).

Sidang tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Inhu.

“Adapun saksi yang dihadirkan yaitu Yudi Prasetyo Wibowo selaku Manager Legal PT Kencana Amal Tani (KAT),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Ketut Sumedana, Selasa (22/11/2022).

Adapun saksi bekerja di PT KAT serta mengurusi perusahaan afiliasi lainnya yang beroperasi di Provinsi Riau sejak tahun 2017 dan mengetahui perizinan berdasarkan dokumen penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang pada diktumnya mensyaratkan perusahaan memproses terlebih dahulu pelepasan kawasan hutan sebelum melakukan operasional.

“Selain itu, sejak tahun 2017 sampai saat ini, saksi masih memproses perizinan lainnya yang menunjang kegiatan operasional baik perpanjangan perizinan maupun izin baru, yang sampai sekarang belum ada izin pelepasan kawasan hutan,” sambungnya.

Saksi selanjutnya Suheri Terta SE selaku pihak swasta mantan karyawan bagian hubungan masyarakat (humas)/ Manager Perizinan dan Dokumentasi Duta Palma Group Kantor Perwakilan Pekanbaru, Riau Tahun 1996 s.d. 2009).

“Saksi diberikan kepercayaan untuk pengurusan izin lokasi dan izin usaha perkebunan dan juga sebagai bagian yang dipercaya dalam pengurusan perizinan yang melakukan koordinasi dengan bupati dan pejabat dinas terkait,” lanjutnya.

Sedangkan untuk pengeluaran dana guna kegiatan akomodasi dalam pemenuhan rekomendasi dari dinas terkait, maka saksi menyampaikan kepada General Manager Personalia Umum Kantor Pusat an. Jufendiawan yang diteruskan ke bagian keuangan dimintakan persetujuan pimpinan manajemen, namun saksi tidak mengetahuinya.

“Saksi pernah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” terangnya.

Ketika itu, saksi ditelepon Jufendiawan yang meminta agar mengecek atas berita di media terkait Menteri Kehutanan akan memberi kesempatan untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Saat itu saksi menelpon Zulher yang membenarkan informasi tersebut dan menyarankan untuk berkoordinasi dengan Cecep Iskandar yang masih berstatus kawasan hutan produksi konversi (HPK) untuk dapat diusulkan menjadi kawasan areal penggunaan lain (APL) atau kawasan bukan hutan melalui proses revisi RTRW Provinsi Riau dan tujuannya dapat diurus permohonan hak guna usaha (HGU),” ungkapnya.

Selain izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh terdakwa Raja Thamsir Rachman ada sebanyak 2 izin yaitu kepada PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama (nama sebelum ditake over PT Bertuah Aneka Yasa).

“Kemudian meskipun proses pengurusan perizinan atas revisi RTRW dari Pemerintah Provinsi Riau dan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan belum ada, tetap dilakukan pengurusan perizinan baru dan revisi baik izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari tahun 2012 s.d 2017 yang saat itu juga dikeluarkan oleh Bupati Inhu Yopi Arianto,” terangnya lagi.

Sementara dalam hal pengurusan HGU sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan disyaratkan harus pemberian pola plasma ke masyarakat minimal 20% dengan pola kemitraan yang sampai saat ini belum ada kesepakatan dan tidak terealisasi.

Selanjutnya Alisati Firman selaku Manager Pembelian dan Logistik PT Duta Palma Nusantara dan Direktur PT Dabi Air Nusantara.

“Saksi melakukan perhitungan kebutuhan perkebunan dan PKS dari Darmex Plantation yaitu holding dari 14 perusahaan yang berada di Riau (Sumatera) untuk proses penyaluran dan ketersediaan keuangan dilakukan oleh Putri Ayu dan Karenina Gunawan,” lanjutnya.

Saksi sebagai Direktur di PT Dabi Air Nusantara mengetahui pernah ada pembelian Helikopter dengan nomor register PK-DPN yang diperoleh pada tahun 2004. Dananya berasal dari Darmex Agro sebagai sarana operasional dan disewakan kepada grup atau pihak ketiga, sedangkan penjualan private jet jenis Jet Citation XLS diperoleh tahun 2009 dan dijual sekitar tahun 2015 untuk PT Sarana Kencana Agung yang diakuisisi oleh PT Bahana Inti Sejahtera dengan persentase 25% dan PT Bahanan sebanyak 75%.

“Pengurusan dan pengelolaan kapal tongkang oleh Sianto Wetan yang jumlahnya lebih dari 10 kapal pada PT Delimuda Nusantara yang bergerak di bidang transportasi angkutan CPO dan PT Bayas Biofuels di bidang biodiesel, kedua perusahaan tersebut merupakan grup dari PT Monterado yang bergerak non kebun sawit bagian dari DPG,” paparnya.

Saksi berikutnya Harry Hermawan selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama (BBU) dan PT Kencana Amal Tani (KAT).

“Saksi sebagai Manager Agronomi di kantor pusat Jakarta ditunjuk oleh terdakwa Surya Darmadi sebagai direksi dan/atau komisaris dalam Darmex Agro atau DPG,” paparnya lagi.

Dalam pelaksanaannya, saksi-saksi tidak melaksanakan tugas-tugas sebagai direksi secara penuh karena tata cara pengelolaan perkebunan termasuk kewenangan operasional dan keuangan misalnya penerimaan dan pengeluaran dana langsung ditangani dan dikelola oleh kantor pusat yaitu melalui bagian keuangan yang dijabat oleh Putri Ayu dan tetap berdasarkan persetujuan dari terdakwa Surya Darmadi melalui pesan WhatsApp.

“Sementara untuk persuratan terlebih dahulu akan dibuat oleh bagian legal yang dijabat oleh Yudi Prasetyo Wibowo yang biasa dikirimkan melalui pesan WhatsApp dan bila disetujui, maka saksi dipersilahkan untuk menandatangani surat tersebut,” jelasnya.

Pelaporan operasional perkebunan dibuat secara harian oleh Manager Perkebunan dan saksi meneruskan untuk diverifikasi melalui kantor perwakilan di Pekanbaru lalu ditujukan kepada bagian Departemen Agronomi Kantor Pusat di Jakarta (Palma Tower).

“TBS sawit tidak dilakukan transaksi atau tidak dijual keluar dari DPG, tetapi TBS dari PT KAT dan PT SS (Seberida Subur) masuk ke PKS PT KAT. Sementara TBS dari PT PS, PAL, BBU masuk ke PKS PT BBU,” ujarnya lagi.

Namun untuk CPO dan Kernel, jika ada penawaran pembelian dari pihak luar maka prosesnya tetap dilakukan oleh kantor pusat yaitu bagian divisi marketing dan trading yaitu Jean Fransisca serta Mega Yumantari dan tetap harus persetujuan dari terdakwa Surya Darmadi.

Membenarkan daftar tabel komposisi direksi dan komisaris dalam perusahaan Darmex Agro atau Duta Palma Group, yaitu ada PT Darmex Plantation sebagai holding untuk perkebunan di Riau (Sumatera) sedangkan PT Alfa Redo menjadi holding untuk perkebunan di Kalimantan.

“Sementara yang bergerak non kebun sawit adalah PT Monterado,” ujarnya.

Terdakwa Surya Darmadi sebagai pemegang saham mayoritas dalam penyampaian laporan keuangan perusahaan DPG dibuatkan internal memo untuk persetujuan kepada terdakwa Surya Darmadi oleh bagian keuangan yaitu Putri Ayu dan Karenina Gunawan, baik dalam hal pembagian dividen maupun keuangan operasional lainnya.

Saksi terakhir Karenina Gunawan selaku Manager Finance PT Darmex Plantations 2011 s.d sekarang

Dijelaskannya, saksi mengetahui alur proses pengeluaran dari penerimaan saja, yaitu dana operasional PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU dan PT KAT dari hasil menjual CPO ke PT Bayas Biofuels.

Awalnya PT Darmex Plantation memberikan modal dan hutang pemegang saham kepada anak perusahaan (PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU dan PT KAT). Selanjutnya terdakwa Surya Darmadi sebagai pemegang saham mayoritas memberikan perintah kepada bagian legal (Yudi Prasetyo Wibowo) untuk menerbitkan memo internal yang diteruskan ke bagian Manager Finance (Karenina Gunawan) dan kemudian dikumpulkan perhitungan masing-masing Chief Finance.

“Setelahnya dibuatkan dalam bentuk laporan keuangan yang dibuat oleh bagian accounting finance (Putri Ayu) untuk diaudit Kantor Akuntan Publik,” terangnya lagi.

Saksi pernah diperintahkan oleh terdakwa Surya Darmadi untuk pembelian apartemen di Singapura pada 2021 atau 2022 yang lebih dari 10 unit dan ada dibayarkan juga aset di Australia, tetapi saksi lupa membenarkan sesuai kontraknya.

“Sementara terkait dengan pinjaman di luar negeri melalui Asian Rich, sesuai laporan EBITDA membenarkan hal tersebut adalah pengalihan pemindahan dana keluar negeri yang dalam dokumen underlying mll PT Asian Pasifik tersebut terjadi penandatanganan oleh terdakwa Surya Darmadi dengan Cheryl Darmadi (anak kandung Terdakwa).

“PT Asian Pasifik yang bergerak di bidang properti yang berkantor di Salemba, sedangkan modal berasal dari perolehan dividen PT Darmex Agro (Duta Palma Group) yang dimiliki oleh terdakwa Surya Darmadi,” sambungnya.

Bahwa ada keuntungan setelah perhitungan operasional (pengeluaran) dan pembagian dividen dengan penerimaan, jika ada selisih maka juga disalurkan ke PT Darmex Plantation, PT Alfaredo dan PT Monterado sebagai holding yang seluruhnya dikelola oleh saksi atas rekening penerimaan saja.

“Ada beberapa sekitar 24 anak perusahaan yang pengelolaannya oleh saksi baik terkait dengan perhitungan penerimaan keuangan dan perhitungan dividen yaitu anak perusahaan memberikan dividen ke pemegang saham (Darmex Group atau DPG),” papar Kapuspenkum lagi

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin 28 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi a charge oleh Penuntut Umum yaitu saksi Putri Ayu, Jean Fransisca Lerebulan, Mega Yumantari dan Tovariga Triaginta Ginting. (man)

  • Bagikan