Kadisdikpora Rohul Larang Sekolah Pungut Uang Penyediaan Protokol Kesehatan

  • Bagikan
Kadisdikpora Rohul Ibnu Ulya

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ingatkan sekolah di Rohul tidak memungut dana dengan alasan penyediaan sarana penunjang protokol kesehatan di sekolah ke wali murid termasuk saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Penyediaan sarana prasarana untuk COVID 19 bisa dianggarkan melalui dana Bos, jadi sekolah tidak diperkenankan pungut dana dari wali murid dengan dalih penyediaan sarana pencegahan COVID-19 di sekolah,” imbau Kadisdikpora Rihul, Ibnu Ulya, Selasa (9/6/2020).

Dikatakan Ibnu Ulya, seiring penerapan New Normal, pelaksanaan belajar mengajar di lembaga pendidikan akan menerapkan protokol kesehatan. Setiap sekolah nantinya wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan pengurangan jumlah siswa dalam rangka sosial dan Physical Distancing. Juga siswa diwajibkan mengenakan masker dan handsanitizer.

“Walaupun kami belum dapatkan surat resmi, namun diberbagai media Baoak Mentri sudah menyampaikan bahwa proses belajar mengajar akan mulai dilaksanakan  tanggal 18 Juli 2020 medatang, dengan ikuti penerapan Covid 19. Jam belajar sekolah juga hanya berlangsung 4 jam dan tidak ada jam istirahat,” ungkap Ibnu Ulya.

Kadisdikpora juga mengharapkan kerjasama dari orang tua wali murid, agar tidak membebankan seluruh penyediaan protokol kesehatan siswa ke pihak sekolah dikarenakan terbatasnya kemampuan dana Bos.

“Untuk yang sifatnya dipakai langsung anak-anak kita, seperti masker dan Handsanitizer harap dilengkapi sendiri oleh orang tua. Sehingga sekolah hanya menyediakan fasilitas yang sifatnya umum, seperti fasilitas cuci tangan sebelum siswa  masuk dan keluar kelas,” imbau Ibnu Ulya.”***(Hsb).

  • Bagikan