Efektivitas Penyelenggaraan E-Government Saat Pandemi

  • Bagikan

Oleh : Kerstin Angelina Damanik

Penulis merupakan Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik Universitas Riau, Angkatan 2020

Awal tahun 2020 menjadi ujian yang sangat berat ketika virus covid-19 yang diduga berasal dari Wuhan, China menyebar sangat cepat ke seluruh penjuru dunia bahkan menyebabkan banyak penduduk meninggal, Badan Kesehatan Dunia (WHO) pun menetapkan Covid-19 sebagai pandemi.

Di Indonesia, virus ini mulai menyebar sejak awal Maret 2020, sehingga Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan himbauan untuk menghindari kontak dekat maupun kerumunan dengan bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah kepada seluruh instansi, baik negeri maupun swasta. Hal inilah yang kemudian menjadi latar belakang beberapa instansi dalam menerapkan Work From Home (WFH). 

Di masa pandemi ini, bekerja dari rumah (WFH) memiliki peran yang sangat penting untuk tetap menjalankan produktivitas, tidak hanya bagi pekerja swasta, tetapi juga bagi penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik. 

Pada dasarnya, sudah ada inovasi kegiatan pemerintahan berbasis teknologi yang disebut dengan E-Government.

Secara istilah, E-Government berasal dari Bahasa Inggris, yaitu Electronic Government yang artinya penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.

Sedangkan menurut ahli, e-government adalah penggunaan teknologi digital untuk mentransformasikan kegiatan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan penyampaian layanan (Forman, 2005).

Sebagai gambaran, e-government tidak membutuhkan penyelenggara negara (aparatur pemerintah) yang banyak, melainkan sedikit tapi handal dan memenuhi prinsip efektifitas dan efisiensi dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya yang bisa melahirkan profesionalitas. Inilah salah satu tantangan pemerintah saat ini dan masa datang.

Tentunya, untuk menghadapi perubahan tersebut, idealnya dari sekarang sudah diupayakan penataan terhadap sumber daya manusianya. Sehingga tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi, transparansi, kenyamanan, dan aksesibilitas dalam pelayanan publik.

Adapun produknya dapat disebut dengan pelayanan berbasis elektronik (e-service), seperti contoh KTP Elektronik serta sistem pelayanan instansi yang berbasis online, seperti E-Kelurahan, BPJSTKU MobileMobile JKN, dan sebagainya. Sehingga meskipun WFH sejatinya pelayanan publik tetap dapat berjalan secara optimal.

Adapun manfaat E-Government, yaitu pertama mengurangi biaya, alasannya karena melalui sistem online, maka biaya administrasi dan sebagainya akan berkurang. Kedua, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan melihat sejauh mana kegiatan pemerintah sudah dilakukan. Ketiga, meningkatkan pelayanan publik karena masyarakat akan lebih mudah mengakses (keterbukaan informasi dan partisipasi) pelayanan publik tanpa harus secara fisik datang ke kantor instansi pemerintah tertentu.

Dapat dipahami bahwa E-Government sangat penting diterapkan pada kondisi saat ini. Namun, hal tersebut harus didukung dengan beberapa hal, yaitu:

pertama, komitmen pemimpin, hal ini sangat penting untuk mendukung setiap proses dan kegiatan pelayanan publik berbasis elektronik (e-service). Hal tersebut karena pemimpin atau dalam hal ini penyelenggara ataupun pelaksana layanan publik dapat berkomitmen dan mengambil keputusan untuk memberikan pelayanan publik yang prima dengan menerapkan E-Government.

Kedua, sarana dan prasarana, dukungan sarana dan prasarana juga menjadi penting karena tanpa hal tersebut, maka pelayanan berbasis elektronik akan sulit terwujud. Adapun sarana dan prasarana tersebut adalah ketersediaan komputer/laptop, jaringan internet, dan sebagainya.

Ketiga, sumber daya manusia, apabila komitmen pemimpin dan sarana prasarana sudah memadai, namun sumber daya manusia yang dapat mengeksekusi pelayanan berbasis elektronik tidak ada, maka hal tersebut akan sulit terwujud. Sehingga dibutuhkan kemampuan sumber daya manusia (pegawai instansi dan sebagainya) diperlukan dalam proses pelaksanaan E-Government

Oleh karena itu, di tengah kondisi COVID-19 ini bukan lagi sebagai penghambat bagi penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik dalam memberikan layanan kepada masyarakat, melainkan semakin dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik begitu juga dengan penyelenggaraan sistem administrasi negara Indonesia.

  • Bagikan