KPU Tetapkan Tiga Paslon Bupati dan Wabup Rohul Sudah Memenuhi Syarat Maju di Pilkada 2020

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul memenuhi syarat maju Pilkada 2020.

Dalam rapat penetapan peserta Bupati dan Wabup Rohul 2020 di ruang rapat KPU Rohul, Rabu (23/09/2020), dihadiri Komisioner KPU Rohul Komisioner Bawaslu Rohul perwakilan dari ketiga Paslon, dan dijaga personel Polres Rohul.

Ketua KPU Rohul Elfendri mengaku, ketiga Paslon Bupati dan Wabup Rohul yang mendaftar sebelumnya memenuhi syarat maju pada Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul 2020, setelah dilakukan verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, serta perbaikan dokumen.

Ketiga Bakal Paslon yang sudah memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2020, yakni Paslon Bupati dan Wabup Rohul Hafith Syukri-Erizal yang diusung PKB dan PAN.

Lalu Paslon Bupati dan Wabup Rohul Sukiman-Indra Gunawan, diusung 6 partai yakni Gerindra, PDIP, Demokrat, PKS, NasDem, dan Hanura.

Kemudian paslon ketiga, Paslon Bupati dan Wabup Rohul Hamulian-M.Sahril Topan yang  diusung Golkar dan PPP.

Dijelaska Elfendri usai rapat penetapan peserta Bupati dan Wabup Rohul 2020, Penetapan ketiga Pason Bupati- Wakil Bupati setelah KPU Rohul melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, yang dilanjutkan dengan perbaikan syarat calon.

“Dari ketiga Paslon, salah satu paslon masih perlu memenuhi persyaratan calon. Itu enyangkut status khusus atau pekerjaan yang diminta Undang-Undang untuk mengundurkan diri. Dimana salah seorang paslon merupakan anggota DPRD Rohul yakni M.Sahril topan sebagai paslon Wakil Bupati berlapangan dengan calon Bupati H Hamulian. Terkait hal ini yang bersangkutan diwajibkan oleh UU untuk mengundurkan diri,” kata Elfendri.

Elfendri menambahkan, ada beberapa dokumen yang diperlukan serta harus diajukan ke KPU Rohul oleh Paslon.Yakni terkait surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri, dan surat keterangan pengunduran diri yang sedang diproses paling lambat H plus 5 (H+5) setelah penetapan Paslon.

Sedangkan terkait surat pemberhentian diri calon, tambah Elfendri, paling lambat sudah diserahkan ke KPU Rohil paling lambat H min 30 (H-30) sebelum pemungutan suara digelar.

Elfendri menyatakan, bahwa ketiga dokumen yang dimaksud belum diterima KPU Rohul hingga saat ini. Karena sesuai regulasi Peraturan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, bila sampai H-30 pemungutan suara belum diserahkan ketiga syarat, maka yang bersangkutan bisa menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).”***(Hsb).
L

  • Bagikan