Banmus DPRD Bengkalis Bahas Peran dan Fungsi dengan Banmus DPRD Riau

  • Bagikan
Foto Humas : Anggota Banmus DPRD Bengkalis saat berdialog dengan Pimpinan DPRD Provinsi Riau.

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Badan Musyawarah (Banmus) merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap dan dibentuk DPRD pada awal masa jabatan. Pembentukan Banmus ini berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2018 yang tertuang di dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2019 pasal 64 yang menjelaskan, Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang salah satunya menetapkan agenda DPRD untuk 1 (Satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda.

Terkait peran dan sistem kerja Banmus dalam penyusunan jadwal dan program kerja DPRD tersebut anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang terdiri dari H. Arianto, Susianto, SR, Febriza Luwu, Andi Fahlevi, Septian Nugraha, dr. Morison Bationg Sihite, Laurensius Tampubolon, Sugianto, Giyatno, Zuhandi, Hj. Zahraini, H. Zamzami mendiskusikannya bersama anggota DPRD Provinsi Riau.

Hadir saat itu Pimpinan DPRD Provinsi Riau Asri Auzar, Tumpal Hutabarat anggota Banmus dari Partai Demokrat dan Suyadi anggota Banmus dari Partai PDI Perjuangan. Pertemuan dilakukan di ruang Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (07/02/2020).

Anggota Banmus H. Arianto mengatakan, bahwa Banmus berperan penting dalam setiap kegiatan di DPRD, diperkuat dengan adanya aturan terkait peran dan fungsinya di dalam Tatib DPRD. Untuk itu program kerja anggota DPRD harus dirancang dengan baik.

Mengenai hal tersebut pimpinan DPRD Provinsi Riau Asri Auzar menjelaskan bahwa pelaksanaan penyusunan kinerja dewan di dalam Banmus sudah diatur dalam undang-undang dan ada tata tertibnya.

“Banmus itu sangat penting di DPRD, karena seluruh kegiatan DPRD itu berawal dari Banmus. Jangan sekali-kali melaksanakan kegiatan yang tidak terjadwal di rapat Banmus dan rapat Banmus harus dihadiri pimpinan, sebab tanpa adanya pimpinan Banmus tidak akan bisa terlaksana. Tidak boleh pimpinan memberi mandat kepada anggota Banmus untuk memulai pelaksanaan penyusunan kinerja di DPRD,’ kata Asri Auzar.

Kemudian revisi hasil Banmus bisa dilakukan dengan menyesuaikan kegiatan yang akan dilaksanakan di hari berikutnya, dan revisi tersebut tidak boleh dilakukan pimpinan fraksi-fraksi tanpa adanya rapat Banmus kembali.

“Karena Banmus ini adalah titik awal atau pintu masuk untuk pelaksanaan kegiatan anggota DPRD, maka harus berhati-hati, laksanakanlah kegiatan yang sudah terencana di Banmus dengan sebaik mungkin,” pungkasnya.(Humas Sekwan/Rudi)
  • Bagikan