Bupati Bengkalis Ikuti Rakornas Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

  • Bagikan
Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kebijakan Startegis Nasional (Jasktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Selasa 3 April 2018.

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Bupati Amril didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arman AA mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kebijakan Startegis Nasional (Jasktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (3/4/2018).

Rakornas ini diikuti sejumlah Kementerian/Lembaga terkait, Dewan Pengarah dan Pertimbangan Pengelolaan Sampah Nasional, Dewan Pertimbangan Adipura, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, kabupaten/kota, Gubernur dan Bupati/Walikota serta Dinas Lingkungan Hidup se-Indonesia.

Rakornas Jakstarans merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2018 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tujuannya untuk mensosialisasikan dan mensinergikan pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Dilansir dari ppid.menlhk.go.id, Perpres Jakstranas ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.

“Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah), Untuk mencapai target itu, pemerintah daerah harus menyusun Dokumen Jakstrada (Kebijakan Strategi Daerah) dalam kurun waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota”, kata Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK dalam keterangan persnya di kantor Kementerian LHK, Jakarta, Senin 2 April Kemarin. (RDC/rls)

  • Bagikan