Terkait Masalah IPAL, Komisi IV hearing Dengan Diskes dan RS Andini

  • Bagikan
Ketua Komisi IV Sigit Yuwono saat mendengar penjelasan dari Diskes dan pihak RS andini
Ketua Komisi IV Sigit Yuwono saat mendengar penjelasan dari Diskes dan pihak RS andini

 

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Informasi laporan masyarakat terkait dengan B3 serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini, Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat, Senin (5/4/2021). Meski telah mengantongi izin operasional, ternyata RSIA Andini hingga kini belum mengantongi izin IPAL dan limbah B3 sehingga membuat resah warga.

Audiensi kali ini dipimpin oleh Ali Suseno, dihadiri oleh Ketua Komisi IV – Sigit Yuwono dan anggota Komisi IV lainnya seperti Roni Pasla, Nurul Ihsan, Zulfahmi, Masni Ernawaty, Ruslan Tarigan dan Robin Eduar. Selain itu, hadir juga Sekretaris Diskes Pekanbaru, DLHK Pekanbaru, DPM-PTSP dan Direktur RSIA Andini.

Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung cukup banyak, karena ternyata banyak perizinan yang tidak dikantongi pihak RSIA Andini salah satunya yakni izin IPAL dan B3. Selain itu, air limbah rumah sakit yang langsung dibuang ke saluran pembuangan sehingga menimbulkan bau busuk dan aroma tidak sedap.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla menyebutkan, pemanggilan terhadap manajemen RSIA Andini dilakukan karena banyak keluhan dan laporan yang disampaikan warga. Bahkan ketika Komisi IV DPRD Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan ke RSIA Andini beberapa waktu lalu, kondisi IPAL dan limbah B3 rumah sakit yang sangat mengganggu warga sekitar.

“Permasalahan IPAL di RSIA Andini menjadi sorotan kita karena mereka telah beroperasi sejak tahun 2009 lalu. Pengurusan izin IPAL rumah sakit ditolak oleh Dinas Kesehatan dan DLHK Pekanbaru, karena ada beberapa persyaratan yang tidak dilengkapi. Pihak rumah sakit sudah memiliki IPAL, namun terjadi perubahan yang tidak dikonsultasikan dengan DLHK Pekanbaru. Kita konsen terhadap ini, dan kita akan melihat perkembangan selanjutnya. Jika tidak diurus dan dibenahi, maka kita rekomendasikan untuk dikenakan sanksi atau pencabutan izin operasional, ya dengan jumlah pertimbangan,” ungkap Roni.

Sekretaris Dinas Kesehatan Pekanbaru, Zaini Rizaldy mengatakan, meski RSIA Andini telah memiliki izin operasional namun ternyata hingga saat ini mereka tidak memiliki izin IPAL dan B3. Meski belum memberikan sanksi, namun Diskes Pekanbaru telah mengirimkan surat pemberitahuan dan teguran kepada manajemen rumah sakit.

“Pengurusan izin lingkungan seperti IPAL dan limbah B3, dilakukan setelah rumah sakit beroperasi. Sejak tahun 2009 RSIA Andini memang telah mengajukan beberapa kali pengurusan izin IPAL namun ditolah karena ada sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi. Kita sudah meminta kepada mereka untuk diperbaiki,” beber Zaini Rizaldy.

Direktur RSIA Andini, Retno Putri mengungkapkan, kesulitan selalu melakukan koordinasi dan konsultasi bersama DLHK Pekanbaru. Hanya Saja, dibutuhkan sedikit pembenahan agar limbah B3 dan IPAL yang dihasilkan rumah sakit bisa ramah lingkungan.

“Kami berkomitmen, untuk pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar. Jika dalam pertemuan tadi masih ada yang kurang, maka kami akan benahi dan konsultasikan dengan DLHK dan Diskes Pekanbaru. Kami sudah mengikuti proses pengolahan limbah, namun ada satu bak pembungaan air limbah yang memang kurang maksimal karena rusak dan tertutup. Ini akan dikonsultasikan dan dibenahi,” ucap Retno.

Komisi IV DPRD Pekanbaru memberikan kesempatan kepada RSIA Andini, untuk segera melakukan pembenahan dan kelengkapan dokumen perizinan. Evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan, melalui pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan secara berkala.(Galeri DPRD Kota Pekanbaru)

  • Bagikan