Selain Melakukan Begal, Polisi Gadungan Berpangkat AKP Ternyata Juga Melakukan Tindakan Hukum Lainnya

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – SW (34) yang mengaku sebagai Polisi berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi) dengan nama AKP Andreas akhirnya terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi setelah ditangkap oleh Polsek Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Terungkap, selain melakukan begal terhadap korbannya yang berasal dari Lampung Pelaku juga pernah memperkosa korbannya sebelum mengambil barang berharga milik korban.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Selasa (21/9/2021) membenarkan hal tersebut.

“Diantaranya, kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap NE (27) warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida,” terang Misran.

Pelaku kenal dengan NE juga lewat Facebook, mengaku sebagai anggota polisi bernama AKP Andreas. Karena mengaku polisi, NE memberanikan diri minta bantuan pelaku untuk membantu suaminya yang tersandung kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Belilas beberapa waktu lalu.

“Pada 15 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB, NE dihubungi oleh pelaku yang mengaku polisi itu ke rumahnya di wilayah DK 4 Kecamatan Batang Cenaku,” paparnya lagi.

Namun korban harus menemui rekannya bernama Dedi di Desa Kelesa Kecamatan Seberida sebagai penunjuk rumahnya.
Esoknya, 16 Agustus 2020 sore, NE dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Lexi berangkat menuju Desa Kelesa untuk bertemu Dedi.

“Pukul 18.00 WIB, NE sampai di Desa Kelesa dan bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Dedi,” terang Misran.

Kemudian, orang mengaku Dedi itu mengambil alih kendaraan dan membonceng NE dengan sepeda motor matic milik korban itu.

Orang mengaku Dedi itu keluar masuk kebun kelapa sawit yang tidak diketahui korban, hingga akhirnya pukul 20.30 WIB mereka berhenti disebuah pondok kebun kelapa sawit, mereka duduk beristirahat, saat itu pula Dedi mengaku jika dialah AKP Andreas.

“Ditempat itu pula pelaku memperkosa NE, setelah puas melepaskan hasratnya, mereka meneruskan perjalanan keluar masuk kebun sawit, namun tidak juga sampai di rumah AKP Andreas tapi malah kembali berhenti dipondok kelapa sawit dan memperkosa NE,” paparnya.

Setelah itu, pelaku mengancam NE untuk menyerahkan semua harta berharga miliknya, seperti uang tunai Rp300 ribu, kartu ATM beserta PIN, pelaku membuang kartu seluler dari handphone korban dan meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban.

“Kasus pemerkosaan ini sedang ditangani Polsek Seberida,” ucap Misran.

Selain itu, pelaku juga melakukan penipuan terhadap seorang bidan warga Kelurahan Pematang Reba dengan modus membantu bidan untuk menjualkan tanah milik bidan itu, tapi justru pelaku membawa kabur sepeda motor milik bidan dan nyaris melarikan anak bawah umur, keponakan bidan tersebut.

“Sederetan kasus yang dilakukan tersangka terus didalami dan dikembangkan, diduga masih ada tindak pidana lain yang dilakukan tersangka mengingat kasus penipuan lewat media sosial cukup banyak terjadi di Inhu,” pungkas Misran. (man)

  • Bagikan