Antarkan Pesanan Sabu, Warga Lirik Dicokok Polsek Kuala Cenaku

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Cenaku berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu yang akan mengantarkan pesanan pelanggannya ke Bayas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Tak tanggung-tanggung, kurir itu membawa dua paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat bersih lebih kurang 4,89 gram.

Kurir sabu berinisial KMD alias Doni (36) warga Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik ini diamankan personel Polsek Kuala Cenaku diruas jalan raya Rengat – Tembilahan, tepatnya Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku Aipda S Nazara, SH dan Kanit Binmas Polsek Kuala Cenaku, Aipda Faisal Fiska, Kamis 11 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.

“Benar, Kamis kemaren personel Polsek Kuala Cenaku berhasil mengamankan seorang kurir sabu-sabu di Desa Pulau Gelang,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu 14 Februari 2021 siang.

Lebih jelas Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap kurir itu berawal saat Kanit Reskrim dan Kanit Binmas Polsek Kuala Cenaku sedang memberikan imbauan pada sekelompok masyarakat yang sedang bergotong royong memperbaiki atau cor sejumlah titik kerusakan jalan raya Rengat – Tembilahan.

“Namun sekelompok masyarakat ini juga meminta sumbangan pada pengguna jalan,” terangnya.

Ketika itulah melintas seorang laki-laki pengendara sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nopol BM 4500 VN dari arah Rengat menuju Tembilahan. Namun pengendara sepeda motor itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

“Tentu saja melihat hal ini pengendara sepeda motor itu dihentikan dan saat digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu dari dalam sepatu yang dipakainya,” katanya lagi.

Mendapatkan barang bukti sabu-sabu, pengendara sepeda motor tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kuala Cenaku. Tersangka mengaku jika sabu-sabu itu milik warga Air Molek yang akan diantarkan pada pemesan di Bayas. Tersangka hanya mendapatkan upah antar sebesar Rp400 ribu.

“Identitas pemilik sabu-sabu itu sudah kita ketahui, sekarang sedang diburu, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita amankan,” ucap Kapolres. (man)

  • Bagikan