BPJS Kesehatan Inhu Sosialisasikan JKN-KIS di Radio SWAI FM

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Radio Swara Indragiri (SWAI FM) menggelar Talkshow spesial bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Inhu, dengan tema “Sosialisasi Layanan JKN-KIS Kepada Masyarakat” di Radio SWAI FM. Jum’at (17/09/21).

Kegiatan ini dengan menghadirkan kepala BPJS Kesehatan Kab Inhu Maucensia Septrina Nababan dan Ridho Utama staf Kepesertaan BPJS Kab Inhu sebagai narasumber.

Diawal Wawancara Ketua BPJS Kesehatan Inhu, Ucen menjelaskan tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu perlindungan jaminan kesehatan bagi peserta untuk memperoleh manfaat dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi pembayaran kesehatan dasar kepada setiap orang yang telah membayar iuran.

“Jadi tujuan kita, memberikan kepastian bahwa masyarakat kita mendapat jaminan kesehatan untuk pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Pada talkshow ini, Maucensia juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan selama pandemi Covid-19, yaitu peserta BPJS bisa mendownload aplikasi Mobile JKN, yang dimana pada aplikasi tersebut kita bisa melakukan pendaftaran, perubahan data, dan juga terdapat KIS digital.

Sementara, Ridho Staf BPJS Kesehatan Inhu menjelaskan tentang prosedur pendaftaran Bayi di BPJS Kesehatan, bahwasanya pendaftaran bayi yang baru lahir dari ibu peserta BPJS gratis dari pemerintah terbagi dua.

“Pertama penerima bantuan iuran disebut BPI APBN, yang iurannya dibayarkan oleh pemerintsh pusat. Kedua BPI APBD yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Jika ada anak yang baru lahir, dan ibunya adalah penerima bantuan iuran ini, untuk BPI APBN anak yang lahir khusus tahun 2020-2021 itu akan otomatis terdaftar sebagai peserta penerima bantuan dengan catatan tetap harus melaporkan kepada rumah sakit.

“Sehingga rumah sakit tersebut yang akan melaporkan kepada BPJS. Berbeda jika anak tersebut telah berusia 3 bulan, maka orang tua atau wali harus mendaftar ke kantor BPJS Kesehatan langsung,” ungkapnya.

Jika BPI APBD, presedurnya masih sama dengan sebelumnya dengan maksimal usia anak tersebut 1 tahun. Apabila lebih dari 1 tahun, maka orang tua atau wali harus melapor ke Dinas Sosial melalui Kelurahan atau Desa dimana tempat yang bersangkutan.

Diakhir wawancara Ridho juga menyampaikan, bahwa BPJS Kesehatan memberikan potongan untuk peserta yang menunggak, sesuai dengan peraturan Presiden.

“Jika peserta menunggak selama 5 tahun, untuk sementara yang perlu dibayar hanya 2 tahun terakhir saja,” tutupnya. (man)

  • Bagikan