BPN Inhu Nyatakan PT. PLM Diduga Belum Memiliki HGU

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – PT. Palm Lestari Makmur (PLM) yang berada di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) didalam beroperasi diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Inhu Raja Fachrurozi S.Sos saat ditemuia diruangan kerjanya selasa (30/1/2018) menyatakan bahwa sepengetahuannya PT. PLM yang berada di Kecamatan Batang Gansal belum memilik HGU.

“Sesuai data yang saya miliki belum ada HGU, namun IUP mereka sudah ada, namun untuk lebih jelas silahkan saja ditanyakan langsung ke BPN Inhu, karena itu doment nya mereka,” kata Fahrurozi.

Dijelaskannya bahwa, PT. PLM sesuai dengan isin Lokasi Nomor : 34 Tahun 2007 memiliki luas lahan 2209 Ha yang dikeluarkan oleh Bupati Inhu H.R. Thamsir Rahman.

“Kepada perusahaan diberikan waktu 3 tahun setelah Izin Lokasi dikeluarkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, baik itu terhadap masayarakat maupun terhadap izin-izin lainnya,” sambungnya.

Namun sejauh ini banyak perusahaan setelah mendapatkan izin lokasi langsung melakukan aktifitas, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, jika didalam izin lokasi tersebut terdapat lahan masyarakat (yang tidak mau bermitra) maka fihak perusahaan wajib mengeluarkan (Inclave) dari izin mereka.

“Demikian juga jika didalam izin yang diberikan terdapat kawasan hutan maka perusahaan wajib mengurus izin pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK),” tegasnya.

Jika ini belum terpenuhi harusnya IUP (Izin Usaha Perkebunan) atas nama perusahaan tersebut tidak akan keluar.

Terkait Konflik antara masyarakat yang terjadi dengan PT. PLM dirinya berharap agar dilakukan upaya mediasi ditingkat kecamatan, jika tidak selesai juga dibewa ketingkat kabupaten.

“Jika dua upaya ini juga mentok atau tidak menemui hasil dapat dilakukan upaya hukum melalui pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan (BPN) Inhu saat dikonfirmasi selasa (30/1/2018) melalui Staf Pelayanan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Inhu Ferry dengan tegas menyatakan bahwa PT. PLM belum memiliki HGU.

“Sejauh ini BPN Kabupaten Inhu belum ada mengeluarkan HGU atas nama PT. PLM,” singkatnya. (Man)

  • Bagikan