Dituding Meresahkan, Komnas Waspan Inhu Bantah

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Komiisi Nasional Pengawasan Apatur negara (Komnas Waspan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membantah jika keberadaan mereka dinilai meresahkan serta mengganggu ketenangan pejabat publik.

Bantahan ini disampaikan oleh H. M. Yasin P selaku Wadirpidsus (Wakil Direktur Pidana Khusus) Komnas Waspan kepada media ini Kamis (22/3/2018) melalui slulernya.

Dikatakannya, dengan adanya pemberitaan dibeberapa media yang menyatakan bahwa Komnas Waspan meresahkan serta mengganggu ketenangan pejabat publik, semua itu tidak benar.

“Hal ini merupakan suatu pembunuhan karakter terhadap Komnas Waspan Inhu,” ujarnya.

Perlu disampaikan kepada seluruh kalangan mansyarakat dan publik bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Komnas Waspan didirikan tanggal 8 juni 2008 Nomor daftar 19 Jalan Radio IV NO 1 kebayoran Baru Jakarta 12130.

“Komnas Waspan berasazkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, lembaga ini independen, non partisan dan tidak diskriminatif,” terangnya.

Visi, misi, fungsi dan tugas pokok jelas, agar terwujudnya Aparatur yang taat hukum, transfarantif, Informatif managemen efisien efektif.

“Lembaga ini bukan mainan dan bukan menjadi kritisan hoax, seperti tudingan terhadap salah satu anggota dari Komnas Waspan yang dituding menerima sesuatu dari seorang pejabat publik sangatlah salah kapra,” ujarnya.

Kebenaranya adalah pejabat publik yang dimaksud berkeinginan agar di buatkan iklan pencitraan di suratkabar harian Posmetro atas kehadiran mereka.

Lebih lanjut disampaikannya, Investigasi yang kita lakukan kesalah satu sekolah adalah menindak laporan masyarakat  tentang adanya dugaan penggunaan anggaran dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) disekolah tersebut.

“Dana tersebut diduga diselewengkan oleh salah satu Kepala Sekolah, dan  Komnas Waspan Inhu dibawah pimpinan Ahmad Arifin Pasaribu menemukan adanya aroma korupsi terhadap hal tersebut,” tutupnya. (Man)

  • Bagikan