Kades Pelangko Dinilai Persulit Masyarakat Mengurus Surat Keterangan Meninggal Dunia dan Keterangan Menikah

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepala Desa (Kades) Pelangko Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Syafri KH dinilai sudah mempersulit warga yang membutuhkan surat keterangan telah meninggal dan surat keterangan telah menikah.

Bahkan, sang kades mempersulit masyarakat dengan membuat persyaratan yang tidak masuk akal, kata Abdul Wahab SH pengacara pihak yang hendak mengurus surat-surat tersebut, Ahad (20/9/2021) melalui selulernya.

Hebatnya, sambung Abdul Wahab, surat tersebut dikeluarkan Kades setelah diperiksa ombudsman.

Dijelaskannya, setelah memeriksa Kades Pelangko, Ombusman merekomendasikan untuk membuat dan menanda tangani surat yang dibutuhkan oleh pihak pemohon.

Dipaparkannya, ade warga yang dulunya merupakan warga Desa Pelangko yang bernama Bahtiar dan Saharudin, orang tuanya sudah meninggal dan perlu surat keterangan telah menikah dari kades, tapi
kades tak mau mengeluarkan surat tersebut.

“Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada Ombusman, selanjutnya dari hasil pemeriksaan Ombusman merekomendasikan agar kades membuatkan surat tersebut,” ungkapnya.

Lalu Kades Pelangko membuat surat persyaratan yang tidak masuk akal yang salah satunya adalah meminta Poto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimohonkan atas nama Bujang Lengah dan Istrinya Nocit sementara yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

“Hal ini tentu saja mempersulit keluarga yang hendak mengurus surat tersebut, dan ini adalah persyaratan yang mengada-ada,” ujarnya Wahab.

Untuk itu dirinya selaku kuasa hukum keluarga Bahtiar dan Saharudin meminta kepada Kades Pelanglo Syafri KH untuk tidak mempersulit masyarakat yang membutuhkan surat tersebut.

Sementara itu, Kades Pelangko Syafri KH belum berhasil dimintai keterangan terkait hal ini. (man)

  • Bagikan