KPU Inhu Himbau Masyarakat Mendaftarkan Diri Sebagai Pemilih

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dalam rangka menjamin hak politik masyarakat KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menghimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk dapat mendaftarkan diri.

Himbauan ini dilakukan KPU Inhu dengan menggunakan mobil Informasi Keliling, kamis (5/4/2018).

“Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPS untuk dapat mendaftarkan diri ke PPS (Panitia Pemungutan suara) setempat dengan membawa foto copi E-KTP/KK paling lambat tanggal 7 April 2018,” kata Amin Ketua KPU Inhu.

Dijelaskan Amin bahwa, mobil informasi keliling ini akan beroperasi selama 3 (tiga) hari yaitu mulai tanggal 5 s/d 7 Afril 2018 menuju 11 kecamatan di Inhu.

Dijelaskannya juga bahwa dalam melakukan himbauan ini pihaknya (KPU Inhu) menggunakan mobil informasi keliling Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Inhu.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jawalter Kadiskominfo Inhu yang telah meminjamkan mobil Dinas Informasi kelililng,” sambungnya.

Dalam kesempatan ini dirinya mengajak kepada semua fihak untuk bersama-sama mensukseskan Pilgubri 2018 ini, tutupnya. (Man)

  • Bagikan