Langgar UU Ketenagakerjaan, Direktur PT SSR Terancam Pidana Penjara

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Direktur perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Swakarsa Sawit Raya (SSR) Hendy Endy terancam dipidana penjara karena diduga melanggar UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pasalnya, Direktur PT SSR tidak membayarkan upah karyawannya sesuai dengan upah minimum yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau nomor 573 tahun 2016 tentang upah minimum sub sektor Perkebunan.

Ketua Serikat Pekerja Swakarsa PT SSR Jumari, Sabtu (12/11) menuturkan bahwa pihak PT SSR terhitung mulai bulan Januari hingga Juni 2016 belum membayarkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sektor Perkebunan kepada seluruh karyawan sesuai dengan keputusan Gubernur Riau sebesar Rp2.325.000,-

Persoalan ini sudah disampaikan karyawan kepada manajemen PT SSR, namun mereka mendapatkan informasi bahwa Direktur PT SSR akan memberlakukan keputusan Gubernur Riau tersebut terhitung mulai bulan Juli 2016.  Dan hal tersebut pun belum juga direalisasikan kepada seluruh karyawan.

Berkaitan dengan hal itu, para karyawan melalui Serikat Pekerja Swakarsa melaporkan PT SSR ke Dinsosnakertrans Kabupaten Inhu, agar mendesak manajemen PT SSR membayarkan upah karyawan sesuai dengan ketentuan UU dan ketetapan Gubernur Riau dalam pelaksanaan UMSP.

“Masalah ini sudah kami laporkan ke Dinsosnakertrans Inhu akhir Oktober 2016 kemarin, kami berharap pihak Dinsosnakertrans dapat memproses laporan tersebut sehingga hak karyawan dapat diberikan pihak manajemen PT SSR,” ungkapnya.

Masih menurut Jumari, kasus ini juga sudah ditindaklanjuti Dinsosnakertrans Inhu dengan menyampaikan nota pemeriksaan kepada pimpinan PT SSR terkait UMSP tersebut.

Permasalahan UMSP yang belum dibayarkan PT SSR ini kepada karyawannya juga disoroti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat pada tanggal 17 Juni 2016 menyampaikan surat kepada pimpinan PT SSR bahwa perusahaan tersebut belum melaksanakan ketentuan UMSP sesuai dengan keputusan Gubernur Riau nomor 573 tahun 2016.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Aang Supono dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat juga akan kembali mengingatkan pihak PT SSR agar mematuhi ketentuan UMSP terhitung dari bulan Januari 2016.

“Jika ketentuan ini tidak diindahkan, maka kami akan menyerahkan kepada pihak berwenang yang dapat memberikan sanksi terhadap PT SSR,” sebutnya.

Sementara itu, Manajer Kebun PT SSR Ir Zul Amri dikonfirmasi menyatakan bahwa mengenai pemberian upah karyawan adalah wewenang pihak direksi PT SSR. Selaku manajer, dia mengaku hanya menunggu perintah dari Direktur PT SSR.

“Sejauh ini PT SSR memang belum membayarkan rapel gaji karyawan sesuai dengan UMSP terhitung dari bulan Januari 2016 hingga Juni 2016,” kata Zul Amri. (KRN)

  • Bagikan