PN Rengat Perintahkan Pemkab Inhu Kembalikan Tanah Warga yang Dicaplok

  • Bagikan
Foto: Yudi KRN

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pengadilan Negeri Rengat melakukan Aanmaning (peringatan) kepada Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) untuk mengembalikan tanah milik warga atas nama Syamsir Sidiq seluas lebih kurang 1 hektar yang telah dicaplok untuk areal perkantoran Bupati Inhu di jalan lintas timur Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Peringatan itu disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2676K/PDT/2014 tertanggal 22 Juni 2015 dalam perkara antara Syamsir Sidiq dengan Pemkab Inhu. MA menolak seluruh eksepso pihak Pemkab Inhu dan mengabulkan permohonan kasasi penggugat.

Dalam amar putusan itu, MA mengeluarkan putusan memerintahkan Pemkab Inhu untuk mengembalikan tanah warga yang dicaplok untuk lahan perkantoran. Bila tidak diindahkan, Pemkab dikenakan uang paksa Rp5 juta per hari.

“Kami sudah memberikan Aanmaning yang ketiga kepada pihak Pemkab Inhu, jika ini juga tidak diindahkan maka Pengadilan Negeri Rengat akan langsung melaksanakan eksekusi lahan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Rengat Wiwin Sulistiya SH, Sabtu (12/11).

Menurut Wiwin, Aanmaning ketiga itu berlaku sampai akhir bulan November 2016, yang bertujuan agar Pemkab Inhu menyerahkan tanah tersebut kepada pihak Syamsir Sidiq serta membongkar bangunan pagar tembok pada tanah tersebut yang sebelumnya dibangun oleh Pemkab Inhu.

“Kami juga tengah menyiapkan segala keperluan seperti alat berat dan meminta bantuan aparat keamanan untuk melakukan eksekusi tanah tersebut jika Pemkab Inhu tidak juga mengindahkan Aanmaning ketiga ini,” sebutnya.

Untuk diketahui, tanah Syamsir Sidiq seluas lebih kurang satu hektar dikuasai Pemkab Inhu sejak tahun 1993 silam untuk perkantoran tanpa ganti rugi. Pihak keluarga Syamsir Sidiq melakukan gugatan atas pencaplokan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Rengat pada tahun 2013 lalu. Awalnya, Pengadilan Negeri Rengat memenangkan gugatan yang dilakukan pihak Syamsir Sidiq.

Selanjutnya, pihak Pemkab Inhu melakukan banding atas putusan tersebut. Pada 15 April 2014, Pengadilan Tinggi Riau memenangkan pihak Pemkab Inhu dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat. Kemudian pihak Syamsir Sidiq melakukan upaya kasasi ke MA. Dan hasilnya MA memenangkan Syamsir Sidiq.

MA menyatakan kepemilikan surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT) nomor 334/1982 tertanggal 14 Agustus 1982 atas nama Syamsir Sidiq sah. Atas keluarnya putusan MA tersebut, Pengadilan Negeri Rengat sudah tiga kali memberikan Aanmaning kepada Pemkab Inhu sebelum melakukan eksekusi atas tanah tersebut. (KRN)

  • Bagikan