Polisi Tangkap Predator Yang Cabuli Bocah Laki-laki di Bawah Umur

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur jembali terjadi di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu), dimana seorang pemuda biadap mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun, anak tetangganya.

Pelaku, STM (30) warga Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai, diamankan unit Reskrim Polsek Seberida, Jumat 11 Juni 2021.
Setelah ibu kandung korban, SGY (38) melaporkan kejadian yang dialami anaknya, HDF (12) ke Polsek Seberida.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada awak media, Jumat 18 Juni 2021 membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan bocah laki-laki bawah umur di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Dijelaskan Misran, aksi pencabulan ini terjadi Senin, 26 April 2021 lalu, pukul 00.30 WIB, ketika itu ibu korban menitipkan korban dirumah pelaku, karena ibu korban ada keperluan yang harus diselesaikannya.

“Ibu korban tak merasa curiga atau khawatir menitipkan korban, karena pelaku adalah tetangga dekat korban,” ungkapnya.

Karena sudah larut malam, korban sudah mengantuk dan tidur dikamar bersama pelaku. Saat korban tertidur pulas, tiba-tiba ia merasa tangannya dipegang dan diarahkan kebagian vital pelaku dan melakukan perbuatan tak senonoh.

Selanjutnya sekitar pukul 06.00 WIB pelaku membuka celana korban hingga selutut, kembali pelaku berbuat tak senonoh, tiba-tiba korban terjaga dari tidur dan langsung mendorong serta menepis tangan pelaku.

“Kemudian korban berkata “jangan bang”, korbanpun langsung keluar kamar dan pulang kerumahnya,” terang Misran.

Mungkin karena takut atau merasa terancam, kejadian ini diceritakan korban pada ibunya, pada Jumat 11 Juni 2021. Setelah mendengar cerita dan pengakuan korban, saat itu juga, ibu korban datang ke Mapolsek Seberida.

“Namun, sebelum melapor ke Polsek, ibu korban mengadu ke perangkat RT dan anggota Bhabinkamtibmas setempat,” terangnya.

Perangkat RT, anggota Bhabinkamtibmas dan warga setempat mendatangi rumah pelaku sekaligus mengamankan menjelang polisi datang menjemput pelaku.

“Selain korban HDF, ternyata ada juga korban lain yang berinisial MI (15) warga Belilas dan RM (13) juga warga Belilas, untuk sementara kedua anak-anak ini berstatus saksi. Tersangka sudah diamankan di Polsek Seberida,” pungkas Misran. (man)

  • Bagikan