Tokoh Pemuda Pasir Penyu Pertanyakan Legalitas PTPN V

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Tokoh Pemuda Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ilham Pramana mempertanyakan kelanjutan dari permasalahan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN (PT. Nusantara V) yang berada di Kecamatan Sungai Lala.

“Siapa yang bermain dibelakang PTPN V hingga hearing pada 2 tahun lalu di kantor bupati bersama forkopimda, masyarakat dan utusan PTPN V belum juga menemukan titik terang,” katanya melalui pesan WA nya, Jumat (20/8/2021).

Dikatakannya bahwa hal Ini kita lihat saling melempar masalah, terbentur di meja oknum tertentu, karena kalau kita telusuri kebelakang, masalah HGU ini saling keterkaitan dengan permintaan masyarakat sebesar 20%.

Hal ini dibuktikan dengan surat yang di keluarkan oleh pihak management PTPN V pada Februari 2001 yang menyebutkan bahwa mereka mau melepaskan HGU sebesar 20% guna kebutuhan pasos dan pasum apabila pemerintah kabupaten Inhu mengajukan permohonan.

Disisi lain, pemerintah kabupaten Inhu melalui unsur bawah pemerintahan seperti kades hingga kecamatan sudah pernah melayang kan surat pada Agustus 2000 yang di tembuskan kepada Bupati Inhu pada saat itu dan surat lanjutan dari Bupati Inhu Nomor : 148/TP/525/2001 kepada management PTPN V untuk melepaskan sebagian HGU nya untuk lokasi pemekeraan desa/kecamatan.

“Bahkan yang terbaru, masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Sungai Lala – Desa Sungai Lala juga sudah menerima surat dari management PTPN V dengan nomor U-5.AMO II/X/432/VII/2019 untuk menandatangani surat pernyataan tidak bersengketa,” ujarnya.

Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan baru, siapa dibelakang PTPN V sehingga dengan cara sepihak mampu melayangkan surat pernyataan tidak pernah bersengketa dengan masyarakat padahal kita sama-sama tau bahwa apabila surat tersebut ditandangani oleh pejabat terkait dalam hal ini kepala desa bisa memungkinkan perpanjangan Kawasan HGU tanpa adanya pelepasan guna pasos dan pasum lagi.

Dalam pasal 35, 36, 37 dan 38 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan HGU, pihak PTPN V jelas sudah tidak bisa mendapatkan rekomendasi untuk pembaharuan HGU dikarenakan ada faktor faktor yang tidak mampu di penuhi sebagai syarat utama pembaruan HGU diantaranya fasilitas pasum dan pasos yang masih termasuk ke dalam surat pengajuan HGU, letak perkebunan yang berada di tengah kota/ perumahan masyarakat, hingga menimbulkan sengketa.

“Bahkan terhitung sejak juni 2021, PTPN V tidak berhak menjalankan aktivitas perusahaan dikarenakan tidak mempunyai legalitas secara asas universal, tidak boleh menggunakan tanpa adanya hak,” ungkapnya.

Dalam arti saat ini pihak PTPN belum memegang HGU, juga artinya tidak bisa beroperasi, meskipun dalam masa perpanjangan/pembaharuan.

“Belum ada suatu aturan yg membolehkan melakukan aktifitas terlebih dahulu di lahan yang di usahakan tanpa adanya HGU tersebut,” tegasnya.

Sementara itu belum ada pihak management PTPN V yang bisa dihubungi untuk dilakukan klarifikasi terkait hal ini. (man)

  • Bagikan