KPU Pastikan Tak ada Calon Perseorangan di Pilkada Kuansing 2020

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,TELUK KUANTAN – Pasangan Elvis Ardi-Warsito yang sebelumnya digadang-gadang akan maju di Pilkada Kuantan Singingi 2020 lewat jalur perseorangan, hingga batas waktu yang ditetapkan tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dengan begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi pun memastikan tidak ada satu orang pun bakal calon yang maju lewat jalur perseorangan.

Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi melalui Komisioner, Ahdanan Saleh, kepada Wartawan, Senin (24/2/2020) menjelaskan bahwa batas akhir penyerahan syarat perseorangan sesuai jadwal pada 23 Februari 2020 kemarin.

Namun pasangan Elvis – Warsito tidak memasukkan berkas dukungan masyarakat hingga batas akhir sesuai ketentuan KPU.

Sebelumnya tutur Ahdanan, pasangan Elvis Ardi-Wasito dan tim datang ke kantor KPU mengantarkan surat terkait dengan jadwal penyerahan dokumen dukungan, Kamis (20/2/2020). Dalam surat itu tertuang jadwal penyerahan akan dilakukan, Minggu (23/2/2020) pukul 19.30 WIB.

“Ternyata tim Bapaslon datang pukul 23.53 WIB. Mereka menyampaikan permohonan maaf tidak dapat menyerahkan dokumen dukungan atau batal penyerahan,” katanya.

Setelah tim Bapaslon tak dapat menyerahkan dokumen dukungan lanjutnya, sekira pukul 24.00 WIB KPU Kuansing memperlihatkan kondisi aplikasi Silon ke tim.

“Pada aplikasi itu ada empat menu, diterima, dikembalikan, ditolak, dan batal penyerahan. Kita mengeprint status di Silon batal menyerahkan. Kemudian kita serahkan ke tim dan Bawaslu,” ujarnya.

Setelah itu, pada pukul 00.05 WIB, KPU Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan berita acara pleno penutupan masa penyerahan dokumen dukungan jalur perseorangan yang ditandatangani oleh KPU dan Bawaslu.

“Masa penyerahan dokumen dukungan ditutup. Artinya tidak ada Balon jalur independen,” tegasnya. (mcr)

  • Bagikan