Ranperda Teknopolitan, Bukti Komitmen Bangun Daerah

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Teknopolitan Pelalawan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Ya, kita intinya sudah mengajukan Ranperda Teknopolitan Pelalawan kepada DPRD. ?Tentunya dengan Ranperda ini membuktikan keseriusan dan kesungguhan masyarakat dan Pemkab Pelalawan berkomitmen membangun daerah berbasis Iptek dan Inovasi sebagai Sentra Industri Hilirisasi Kelapa Sawit,” kata Bupati Pelalawan HM Harris kepada Riau Karya baru-baru ini.

HM Harris menyebut, penetapan pembangunan kawasan Teknopolitan Pelalawan sampai dengan kondisi ini, termasuk diakuinya di dalam Perpres No 2 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 45 Tahun 2016. Hal tersebut bukanlah perjuangan yang mudah dan hadir begitu saja.

Semua terjadi karena Pemerintah Pusat menilai bahwa Pemkab Pelalawan benar-benar berkomitmen penuh mendukung kebijakan pembangunan nasional, kebijakan meningkatkan inovasi di daerah menuju peningkatan daya saing nasional, dengan langkah-langkah sebagaimana yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir ini.

Dilanjutkan Bupati, akan menjadi lebih lengkap lagi komitmen yang diberikan dan tunjukkan tersebut dibuktikan dengan kesepakatan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD atas nama masyarakat, yakni mengatur pembangunan Kawasan Teknopolitan ini dalam suatu Peraturan Daerah, memperkuat komitmen sebelumnya yang sudah tertuang di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2005–2025.

Sementara itu, Kepala Bappeda Pelalawan Ir M Syahrul Syarif MSi menyampaikan dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Teknopolitan Pelalawan ini, semakin membuktikan bahwa masyarakat dan Pemkab Pelalawan benar-benar bersungguh-sungguh memajukan daerah melalui peningkatan penguasaan IPTEK dan Inovasi, memperluas lapangan kerja, memberdayakan potensi ekonomi dan menggerakkan nilai tambah ekonomi dan industri unggulan daerah yang berkelanjutan, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing nasional pada era globalisasi saat ini.

Di tempat terpisah, Baharudin SH selaku Ketua Pansus Ranperda Teknopolitan Pelalawan bersama 17 anggota Pansus, mempunyai target pada Bulan Desember untuk pembahasan Ranperda Teknopolitan kelar dan clear.

“Karena Teknopolitan ini merupakan poin penting dalam RPJMD 2016-2021 Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Bicara Ranperda untuk dijadikan Perda adalah berbicara landasan hukum pengelolaan kawasan yang berkelanjutan. Sehingga siapapun nanti Bupatinya, dasar hukumnya sudah ada dan jelas. Namun tetap pembahasan akan dilakukan cermat dan penuh kehati-hatian,” ungkapnya.

Dikatakan politisi Golkar ini, anggota Pansus telah melakukan studi banding di kawasan industri Techno Park Batam. Ada persamaan Techno Park Batam dan Techno Park Pelalawan, dimana tanah tidak ada bersertifikat, tetapi ada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dimana saat ini sedang diurus Pemkab Pelalawan bersama BPN.

“Jadi sistem pengelolaan lahannya berbentuk iuran tahunan dimana perusahaan diberi jangka waktu. Hitungan iurannya permeter seperti diberlakukan oleh Techno Park Batam,” tukasnya.

Diapresiasi Dewan

Langkah cepat Pemkab Pelalawan dalam menyelesaikan naskah akademik Ranperda Teknopolitan diapresiasi dewan. Pasalnya, Pemkab Pelalawan dinilai sangat siap dalam mengembangkan kawasan Teknopolitan di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

“Kita apresiasi keseriusan Pemkab dalam pengembangan kawasan Teknopolitan yang telah menuntaskan naskah akademik ?Ranperda Teknopolitan. Menurut saya pribadi, Ranperda perlu diajukan tahun ini sebelum APBD murni 2017. Sehingga bisa sejalan dengan kegiatan lain di 2017?. Kita persilahkan Pemda menyusun dan mengajukan Ranperda Teknopolitan ke DPRD Pelalawan untuk dibahas,” ucap H Abdullah AMd, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawan.

Lebih lanjut dikatakan H Abdullah, perlunya Perda Teknopolitan tak terlepas dari komitmen Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Perpres No 45 tahun 2016 yang akan diimplementasikan pada tahun 2017, dimana ?dalam Perpres yang menggunakan istilah Teknopark, Pelalawan Techno Park bersama 4 yang lain yaitu Bandung Techno Park (ITB), Puspitek, Pusinov LIPI, dan Agro Techno Park Batan ke dalam agenda pembangunan Nasional.

“Dengan telah tertuangnya dalam Perpres 45 tahun 2016, diharapkan dengan Perda sebagai turunannya agar memudahkan Pemkab Pelalawan melaksanakan kegiatan teknopolitan terkait urusannya dengan kepentingan masyarakat, aspek lingkungan, tenaga kerja dan lain sebagainya,” tukas H Abdullah yang juga Sekretaris Fraksi Madani Pelalawan. (Zoel)

  • Bagikan