Gara-gara Foto Bugil, ABG Diperkosa Teman Sendiri

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, BROMO – Jangan mudah membagikan foto ke lawan jenis, apalagi foto bugil. Inilah yang bisa dipetik dari pengalaman WA, 16.

Remaja putri asal Kecamatan Tongas tersebut, harus kehilangan “mahkotanya” lantaran diperkosa teman dekatnya.

Pelaku leluasa memperkosa anak baru gede (ABG) ini karena memiliki foto bugil korban.

Foto itulah yang digunakan MR (20) untuk mengancam WA agar mau menuruti hawa nafsunya. MR pun berhasil menggagahi WA.

Kasus ini akhirnya terdengar keluarga korban dan melaporkan MR ke polisi.

MR kini telah ditangkap. Pemuda asal Kecamatan Lumbang tersebut mengaku dua kali memperkosa WA.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menuturkan, antara MR dan WA memiliki hubungan sebagai teman dekat.

Hingga suatu ketika, MR meminta WA untuk mengirimkan foto bugilnya. Permintaan itu dituruti WA yang kemudian mengirim foto tersebut. Foto itu tersimpan di galeri ponsel MR.

Foto bugil itulah yang menjadi “senjata” MR. Lambat laun MR tergoda dengan molek tubuh WA. Dia lalu memiliki niat buruk.

MR lantas mengajak korban ke rumah temannya yang berada di Kecamatan Lumbang.

Situasi sekitar yang cukup sepi membuat MR membujuk korban untuk berhubungan intim. Namun upaya tersebut gagal.

Seolah tak ingin menyerah, akhirnya pada Jumat (30/4), pelaku mengajak korban ke rumah kakeknya yang berada di Kecamatan Lumbang untuk bersilaturahmi.

Celakanya, WA menuruti kemauan MR. Sesampainya di lokasi, rupanya niat tersebut berubah. MR tiba-tiba mengajak korban untuk berhubungan intim.

Karena kembali menolak, akhirnya pelaku yang yang memiliki foto bugil korban, mengancam akan menyebarluaskannya. Akhirnya dengan terpaksa korban menuruti hawa nafsu pelaku.

“Sebelumnya memang keduanya sudah memiliki hubungan. Karena itulah saat pelaku meminta foto tanpa busana, korban menurutinya. Tak disangka foto itu dijadikan alat oleh pelaku menyetubuhi korban,” katanya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, usai kejadian, orang tua korban melihat keanehan pada WA.

Korban cenderung lebih murung. Keluarga mencoba mengorek informasi lantas menceritakan peristiwa kelabu yang dialaminya.

WA lalu bercerita tentang apa yang sudah terjadi. Tak terima dengan itu keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MR.

Laporan keluarga WA tercatat dalam registrasi laporan LP-B /66/VI/Res 1.24/2021/Reskrim/SPKTPolresProbolinggo, tanggal 22 Juni 2021.
Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan melacak keberadaan pelaku.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan MR diketahui dan polisi menangkapnya. Selanjutnya R dibawa ke Mapolres Probolinggo.

“Korban telah melakukan aksinya dua kali. Setelah melakukan perbuatan tersebut, MR tidak menghapus foto bugil korban. Tetapi justru mengirimkan foto kepada keluarga korban. Dengan niatan ingin membuat malu,” katanya.

Saat ditanya, MR cenderung tidak banyak bicara. Dia hanya menyebut, menyesali perbuatannya. Namun demikian MR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, yang telah diubah dalam UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Ps.id)

  • Bagikan