Kelainan Seksual, Seorang Pemuda Curi Celana Dalam Santriwati

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PROBOLINGGO – RH, pencuri celana dalam santriwati di sebuah pesantren di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka mengaku nekat mencuri celana dalam santriwati untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Kelakuan tersangka itu kepergok seorang penghuni pesantren.

Akibatnya, remaja asal Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, itu nyaris dimassa.

Tersangka ke lokasi pesantren sendirian dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter Z, pukul 19.00, Sabtu (10/4).

Saat sampai di pesantren yang berada di tepi jalan desa itu, tersangka turun dari motornya.

Lalu, dia menghampiri tempat jemuran yang ada di belakang pesantren. Dengan cepat, tersangka mengambil dua buah celana dalam wanita warna hitam.

Saat tengah mencuri celana dalam itu, seorang penghuni pesantren memergokinya. Penghuni itu pun langsung berteriak maling.

Sementara tersangka kabur ke motornya. Namun, dia berhasil diamankan oleh penghuni pesantren.

Selanjutnya, tersangka diamankan ke sebuah rumah di lingkungan pesantren itu.

”Saat diamankan oleh penghuni pesantren, ditemukan barang bukti dua celana dalam santriwati dari tangan tersangka,” kata Kapolsek Lumbang AKP Dugel melalui Kanit Reskrim Bripka Dadang.

Pengakuan Pencuri Celana Dalam Santriwati

Kanit Reskrim Bripka Dadang membenarkan aksi pencurian celana dalam wanita yang dilakukan oleh RH.

Menurut Bripka Dadang, kerugian akibat pencurian celana dalam santriwati itu hanya sekitar Rp 50 ribu.

Ia mengatakan, tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lumbang.

Dari pemeriksaan diketahui, motif tersangka mencuri celana dalam wanita yakni akan digunakan sebagai alat fantasi memenuhi hasrat seksnya.

”Tersangka ngakunya untuk memenuhi hasrat seksnya. Tersangka belum berkeluarga dan diduga punya kelainan seks,” ucapnya.

“Pengakuan dari keluarga juga, perilaku tersangka aneh. Sering menyendiri dan tidak merespon saat diminta segera menikah,” tambahnya.

Kanit Reskrim mengatakan pihaknya mengupayakan restorative justice karena kerugian yang dialami korban kecil. Sehingga, media dilakukan untuk penyelesaiannya.

Hal itu, menurutnya, diperbolehkan sesuai Peraturan MA Nomor 2/2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Juga mengacu pada PERKAP Kapolri Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Hasil dari mediasi, perkara pencurian itu diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.

Tersangka pencuri celana dalam santriwati itu telah diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. (mas/hn/radarbromo)

  • Bagikan