Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Sudut Pandang Nilai Pancasila

  • Bagikan

Pekanbaru, Riau  – Tugas pokok dan fungsi Polri, tidak hanya sebagai pengayom masyarakat, akan tetapi juga sebagai penegak hukum.

Moral utama dalam UU kepolisian adalah Moral Pancasila, maka diperlukan pendekatan filosofis untuk memahami nilai-nilai tersebut.

“Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengeksplorasi nilai-nilai Pancasila,” ujar Serdik Roni Syahendra Dik Sespimmen ke 61 Tahun 2021.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Nilai-nilai Pancasila dalam pengaturan tugas dan fungsi Polri sebagai penegak hukum adalah mencakup Sila Ketuhanan yang maha Esa yang memaknai bangsa Indonesia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, mengakui manusia harus diperlakukan sama di hadapan Tuhan.

Nilai persamaan diturunkan bahwa Polri harus memperlakukan setiap orang sama dihadapan hukum (equality before the law), hukum harus
menjadi alat tertinggi dalam mencapai keadilan (Supremasi of law).

Konsep “beradab” yang berarti Polri
harus menghargai Hak Asasi Manusia.

Fungsi Kepolisan sebagai Penegak Hukum
Penegakan Hukum terkait dengan adanya 3
nilai yang menjadi unsur yang selalu harus
diperhatikan yaitu: Kepastian Hukum
(Rechtssicherheit), Keadilan (gerechtigkeit) dan
Kemanfaatan (Zweckmassigkeit).

Kepastian Hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan semaunya, dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib, bagaimana hukumnya itulah yang seharusnya berlaku dalamperistiwa konkrit.

Dalam penegakkan hukum harus memperhatikan keadilan, namun Hukum tidak
selalu identik dengan keadilan karena hukum
bersifat umum dan mengikat semua orang.

Dalam penegakkan hukum masyarakat mengharapkan kemanfaatan, jangan sampai karena penegakkan hukum justru timbul keresahan di masyarakat.

Nilai “kepastian hukum“ menjadi karaktristik
utama dalam menegakkan hukum meskipun nilai
yang lain tidak boleh dikesampingkan.

Nilai ini berkaitan dengan bagaimana hukum itu dibuat tanpa adanya ambiguitas (bermakna ganda), inkonsistensi (ada pertentangan antara pasal yang satu dengan yang lainnya) (Sukmariningsih, 2014).

Kemudian disharmonis (ada pertentangan dengan UU yang diatasnya) (Wiryani, Nurjaya, & Soemitro, 2013). Dalam konsideran UU No 2 Tahun 2002 dinyatakan “bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani
yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.

Konsideran di atas mengemukakan nilai
yang harus dipenuhi untuk membangun
masyarakat madani, yaitu keamanan dalam negeri yang memerlukan kehadiran polisi sebagai alat negara untuk melakukan pengaman dalam negeri.

Artinya bahwa polisi harus berhadapan bukan
dengan musuh, tetapi dengan masyarakat sehingga fungsi dan tugasnya memberikan pengayoman, pelayanan dan penegakan hukum.

Dengan demikian polisi berfungsi ganda, yaitu bersama dengan masyarakat sebagai pengayom, pelayan dan sekaligus berhadapan dengan masyarakat sebagai penegak hukum untuk mencapai suatu kondisi masyarakat dengan konsep madani, dengan menghilangkan kekerasan yang hidup dalam masyarakat yang berupa main hakim sendiri dikarenakan masyarakat sudah tidak percaya pada
kemampuan aparat pemerintah di dalam
menegakkan hukum.

Nilai-nilai Pancasila dalam pengaturan tugas
dan fungsi Polri sebagai penegak hukum, adalah
mencakup Sila Ketuhanan yang maha Esa yang
memaknai bangsa Indonesia sebagai mahluk ciptaan Tuhan, sehingga harus diperlakukan sama dihadapan hukum ( equality before the law), hukum harus menjadi alat tertinggi dalam mencapai keadilan (Supremasi of law) dan adanya konsep “beradab” mensyaratkan hukum harus menghargai Hak Asasi Manusia (Human Right).

Nilai tersebut dimanifestasikan ke dalam sila ke 2, ke 3, ke 4 dan ke 5 yang menunjukkan adanya Moral bagi polisi dalam menegakkan hukum.

  • Bagikan