Bankeu: Keadilan yang Ternoda

  • Bagikan

Oleh: Abdullah (Anggota DPRD Pelalawan)

Kekuatan yang kita miliki mungkinlah tidak sebanding dengan ketidakadilan yang ada, tapi satu hal yang pasti: Tuhan tahu bahwa kita telah berusaha melawannya. (Pramoedya Ananta Tur)

Tulisan ini hanyalah salah satu upaya moral dari apa yang dikatakan Pramoedya Ananta Tur diatas. Sebab keadilan, kebenaran, kesungguh sungguhan, adalah hal yang harus terus disuarakan, meski tentu saja teriakan, atau bahkan kekuatan yang kita miliki tidak sebanding dengan ketidak adilan yang ada. Agar keadilan yang ternoda, dapat dibersihkan kembali. Atau setidaknya, Tuhan tau bahwa kita telah berusaha melawan ketidak adilan itu.

Bantuan Keuangan Provinsi 2018, sepekan terakhir menjadi topik yang cukup hangat dalam setiap pertemuan. Mulai dari bincang bincang di warung kopi, sampai dengan diskusi hangat dimedia sosial. Betapa tidak, berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.308/IV/2018, tentang Rekapitulasi Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 tanggal 23 April 2018, ternyata ada empat kabupaten/kota yang tidak mendapatkan Bankeu Pemprov Riau 2018, yaitu Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Pekanbaru.

Warung kopi? Ya. Warung kopi. Sebab warung kopi bisajadi adalah filosofi lahirnya mbah google. Semua topik pembicaraan ada disitu. Tak terkecuali Bantuan Keuangan Provinsi Riau 2018.

Meski jauh-jauh hari Pemda Kabupaten telah memasukan usulan ke pemprov sesuai prosedur mulai dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) hingga permohonan lengkap dan Berita Acara, namun rasa ketidakadilan terlihat jelas dalam proporsionalitas Bankeu Provinsi tersebut. Jika di Tahun 2017, ada 564 M yang digelontorkan pemprov Riau kepada 12 Kabupaten/kota di Riau dengan perincian: Pekanbaru : Rp15,4 M ,Kampar : Rp57 M, Bengkalis : Rp45,6 M, Inhu : Rp29,5 M, Inhil : Rp74,7 M, Kuansing : Rp40,5 M, Dumai : Rp61,6 M, Rohul : Rp77,1 M, Rohil : Rp81,4 m, Pelalawan : Rp24,3 M, Siak Rp47,1 M, dan Meranti : Rp9,7 M , namun di 2108 meski dengan jumlah yang lebih sedikit yaitu 167 M, hanya ada 8 Kabupaten/kota yang mendapatkan kue pembangunan ini yaitu: Kabupaten Rokan Hulu Rp70.9 M, Kabupaten Indragiri Hilir Rp50.3 M, Kabupaten Indragiri Hulu Rp13.6 M, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp10 M, Kabupaten Siak Rp8.8M, Kabupaten Kampar Rp7.2M, Kota Dumai Rp6 M, dan Kabupaten Kuantan Singingi hanya Rp351.540.000.

Menurut saya, ada beberapa alasan tak logis jika -Pelalawan -misalnya, salah satu kabupaten yang luput dan ditinggalkan dalam penganggaran Bankeu Pemprov Riau ini. Kabupaten Pelalawan memiliki prestasi yakni Peringkat Ke – 2 terbaik dalam Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2018. Ditambah tahun 2017 yang lalu realisasi Pelalawan sangat baik yaitu mencapai 95 persen dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) sebanyak lima kali berturut – turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Lantas apa dasar Pemprov mengabaikan 4 Kabupaten ini dari Bankeu yang sejatinya APBD Provinsi adalah juga hak masyarakat yang berada di 4 kabupaten ini?

Menyoal Bankeu Provinsi Riau

Mengacu pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, bahwa Bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah Iainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah/pemerintah desa penerima bantuan. Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan.

Dengan dasar itu, mestinya ada asas pemerataan, keadilan dan proporsionalitas dalam pengalokasian Bantuan keuangan Provinsi Riau 2018 ke seluruh Kabupaten/Kota di Riau ditengah tengah isu rasionalisasi dan pengurangan anggaran diseluruh kabupaten/kota. Jika ada satu kabupaten mendapatkan hampir 50 persen dari total alokasi Bankeu, sedangkan ada kabupaten yag hanya mendapatkan 0,2 persen bahkan Nol persen, dimana letak keadilan sebagaimana yang kita lantunkan setiap upacara senin, yaitu sila ke tiga Pancasila, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?

Karenanya kita berharap pemerintah provinsi riau bersama DPRD Riau mengevaluasi kebijakan sekaligus ketidakadilan ini dalam bentuk penganggaran ulang dalam APBD Perubahan 2018 agar keadilan yang ternoda ini dapat dikembalikan pada ‘khittohnya’, yaitu APBD adalah Titipan Tuhan untuk kesejahteraan masyarakat Riau, bukan bahan candaan dan kompromi atas jeritan jeritan kemiskinan. Sebab, orang orang miskin yang yang menderita ketidak adilan itu, seringkali cuma bisa diam, meski sesungguhnya diam mereka dengan sangat tepat mengungkapkan kebenaran dari seorang filsuf, Plato: ‘Berbuat tidak adil lebih memalukan dari pada menderita ketidakadilan’. Jangan Sampai.

  • Bagikan