Pencalonan Jalur Parpol Memang Lebih Menggoda

  • Bagikan

Penulis : H. Jamaluddin, S.K.M

‌Pasangan bakal Calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur yang ingin mendaftar ke KPU harus memenuhi syarat minimal dukungan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Riau sebanyak 20% dari 65 kursi DPRD Provinsi Riau yaitu 13 kursi atau dukungan 25% suara sah pemilu terakhir. Statistik jumlah kursi di DPRD saat ini adalah Partai Golkar 14 kursi, PDIP 9 kursi, Demokrat 9 kursi, Gerindra 7 kursi, PAN 7 kursi, PKB 6 kursi, PPP 5 kursi, PKS 3 kursi, Nasdem 3 kursi, Hanura 2 kursi.

Rabu tanggal 10 Januari 2018 tepat pada pukul 24.00 Wib Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur resmi ditutup oleh KPU. Pada saat penutupan tercatat 4 pasang calon yang telah mendaftar dan diterima berkasnya oleh KPU Riau.Keempat pasangan calon tersebut adalah; Pertama; Pasangan Syamsuar-Edy Nasution, yang diusung oleh Partai PKS, PAN, dan Nasdem dengan jumlah dukungan 13 kursi. Kedua; Pasangan ‌Firdaus-Rusli Effendi, yang diusung oleh PPP dan Demokrat dengan jumlah dukungan 14 kursi. Ketiga; Pasangan ‌Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno yang diusung oleh Partai Golkar, PDIP dan Hanura dengan jumlah diusung 25 kursi dan yang Keempat; Pasangan ‌Lukman Edy-Hardianto yang diusung oleh Partai PKB dan  Gerindra dengan jumlah dukungan 13 kursi.

‌Sejumlah nama yang pernah digadang-gadang akan meramaikan suksesi Pemilihan Gubernur Riau tahun 2018 ini gagal melaju karena tidak adanya dukungan dari partai politik pengusung. Sejumlah nama tersebut seperti HM Harris (Bupati Pelalawan) dan bakal calon wakilnya Yopi Arianto (Bupati Indragiri Hulu), Mantan Bupati Rohul, Drs. Ahmad, M.Si dan juga ketua DPD Gerindra Riau Nurzahedy atau yang akrab disapa Edy Tanjung dan sayup-sayup terdengar juga nama mantan Bupati Bengkalis Syamsurizal yang ingin maju dalam ajang Pilkada Riau tahun 2018.

Sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas menjelaskan bahwa tidak hanya jalur Partai Politik yang bisa digunakan oleh kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk mendaftar ke KPU tetapi juga melalui jalur Perseorangan atau non partai.

Sampai dengan tanggal 26 November 2017 yang merupakan hari terakhir menyerahkan syarat dukungan melalui jalur Perseorangan ke KPU Riau, tidak ada satupun Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar. Akhirnya semua bakal pasangan calon berharap agar mendapat dukungan penuh dari partai politik.

Tarik ulur negosiasi partai politik inilah yang membuat sebagian kandidat bakal calon kehilangan kesempatan nya, tidak beraninya berspekulasi untuk memilih jalur perseorangan membuat kandidat bakal calon tersebut harus menunggu sampai detik-detik injury time dalam menggapai dukungan Partai Politik, dan pada akhirnya harus legowo untuk tidak ikut dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018. Seharusnya bak kata orang bijak “walau kita tidak dapat mengarahkan angin, tetapi kita dapat menyesuaikan layarnya”. Diakui bahwa Jalur Partai Politik memang lebih menarik dan menggoda apabila dibandingkan dengan jalur perseorangan atau non partai yang rumit dan membutuhkan energi yang tidak sedikit untuk mengumpulkan dukungan dari masyarakat. Jalur perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/ Pemilihan terakhir, yaitu 8,5% X 3.919.048 = 333.119 dukungan yang tersebar minimal di 50% lebih kabupaten/kota. Hal ini akan menjadi beban kerja yang tidak ringan bagi bakal pasangan calon dan juga tim pemenangannya. Tetapi itulah politik, kadangkala harus membuat keputusan disaat-saat yang sangat sulit dengan penuh pertimbangan. Dan pada akhirnya seluruh pendukung harus berlapang dada dan legowo dengan keputusan politik yang telah dibuat oleh masing-masing kandidatnya. Kita berharap Pasangan Calon yang akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 12 februari nanti, mempunyai niat yang ikhlas untuk membangun riau ke depan dan bukanlah karena dorongan nafsu politik semata.

Kita punya tanggung jawab yang besar mensukseskan agenda politik Pilkada Riau tahun 2018 ini, Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, Peserta Pemilihan (Pasangan Calon) serta Masyarakat sebagai Pemilih harus bersinergi untuk mewujudkan Pilkada yang bersih, jujur dan berkualitas, diantaranya dengan cara mendorong peningkatan partisapai pemilih dan menekan angka kecurangan pemilu. Dengan demikian, kita berharap pemimpin yang dilahirkan melalui proses Pilkada ini nanti akan mendapat tempat dihati masyarakat.

Marilah kita ikut memberikan legitimasi bagi lahirnya pemimpin riau kedepan. Gunakan hak politik kita untuk memilih pada tanggal 27 Juni 2018 nanti, dan jangan pernah memilih “Golput”, karena “Golput” bukan pilihan.

  • Bagikan