POLRI Sebagai Penegak Hukum, Bukan Berarti Kebal Hukum

  • Bagikan

PEKANBARU, Riau – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah lembaga non departemen yang memiliki peran untuk mewujudkan keamanan dalam negeri Indonesia yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

POLRI dapat dilihat secara organisasional maupun personal.

Aspek organisasional melihat pada kelembagaan dari POLRI itu sendiri, sedangkan aspek personal melihat pada anggota POLRI yang menjalankan peran, fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari organisasi.

Penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif ini membahas sistem pertanggungjawaban hukum POLRI secara organisasional dan secara personal.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa POLRI secara organisasional bertanggung jawab kepada Presiden.

Sedangkan POLRI secara personal bertanggung jawab kepada Praperadilan atau Peradilan Umum dan pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif secara bersamaan. Selain itu, terdapat pula saran-saran yang diharapkan nantinya terlaksana dan dapat menjadikan POLRI menjadi lebih baik lagi.

Aspek personal melihat pada anggota POLRI yang menjalankan peran, fungsi,
tugas, dan tanggung jawab dari organisasi.

Pertanggungjawaban dari wujud visi, misi,
tugas, wewenang, kedudukan, dan fungsi POLRI secara organisasional dan secara personal dapat dilihat dari sisi akuntabilitas dan responsibilitas.

Sisi akuntabiltas bermakna bahwa realisasi dari otorisasi yang diperoleh sedangkan sisi responsibilitas yang bermakna bahwa kewajiban hukum yang harus dilakukan dan bentuk otoritas yang diberikan untuk melaksanakan kebijakan.

Berdasarkan kedua makna pertanggungjawaban tersebut, sistem pertanggungjawaban hukum bagi aspek organisasional dan aspek personal berbeda dan memiliki bentuknya masing-masing.

” POLRI sebagai aparat hukum di negara hukum, tidak berarti menjadi kebal hukum. POLRI tetap terikat kepada aturan-aturan hukum, prosedur-prosedur hukum, dan sekaligus bertanggung jawab berdasarkan hukum,” ungkap Serdik Roni Syahendra Dik Sespimmen 61/2021.

POLRI secara organisasional bermakna POLRI sebagai lembaga negara non departemen
yang berperan dalam pemeliharaan keamanan yang memiliki ketiga unsur di atas dan
dipimpin seorang Kapolri. ***

  • Bagikan