Bawa 48 Kg Ganja di Dalam Koper, 2 Warga Aceh Diciduk Polsek Batang Gangsal

  • Bagikan
Kedua pelakua diborgol dan barang bukti daun ganja sebanyak 48 Kg.
Kedua pelakua (diborgol) dan barang bukti daun ganja sebanyak 48 Kg.

RIAU DETIL.COM, RENGAT – Dua Warga Provinsi NAD  masuk bui. Keduanya berurusan dengan hukum karena menguasai barang haram daun ganja sebanyak 48 Kg.

Polsek Batang Gangsal berhasil mengamankan dua tersangka pembawa daun ganja kering seberat 48 Kg dalam satu koper pada Rabu (17/8/16) sekitar pukul 23.30 Wib di Simpang Granit Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal.

Keduanya adalah Munawir (23) dan M Rahmiadi (30) Warga Dusun Lembah Mulia Kelurahan Paloh Mampre Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Kamis (18/8/2016) menjelaskan tentang informasi yang diterima Personel Polsek atas dugaan kedua tersangka (TSK) membawa narkotika jenis daun ganja asal Aceh dan oleh Kapolsek Batang Gansal Amran Aroni perintahkan anak buah untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

Tas perintah tersebut Personil Polsek Batang Gansal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Aiptu Joko Wiyono beserta 5 personel Polsek Batang Gansal melakukan pemeriksaan di dalam mobil bus.

Alhasil, dari tas koper milik tersangka ditemukan bungkusan kotak yang diduga daun ganja kering sebanyak 48 Kg. “Kedua orang TSK dan BB sudah di amankan di Mapolsek Batang Gansal,” tutup Kapolres. (KRN 3)

  • Bagikan