RIAUDETIL.COM, LANGSA (ACEH) – Dugaan Mark Up harga pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan nelayan melibatkan banyak pihak di pemerintahan kota Langsa.
Pengadaan tanah untuk perumahan nelayan di Gampoeng Kapa kecamatan Langsa Timur, kota Langsa Rp 7,3 Milyar lebih pada tahun 2013 sarat dengan Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan pejabat dan istri pejabat.
Hasil penelusuran media ini, ada tiga nama yang akan menjadi calon kuat sebagai tersangka, SY (pemilik/agen), MS (mantan sekda) dan YZ (istri pejabat pemko), sejumlah nama lain juga diisukan akan menjadi calon tersangka.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun media ini dari berbagai sumber, ke tiganya diduga kuat telah memanipulasi harga dan melakukan grativisi demi keuntungan pribadi dan orang lain, selain calon tersangka ada sejumlah saksi juga telah diperiksa diantaranya Rinaldi Aulia (mantan kabag pemerintahan), Fariansyah (mantan camat langsa timur), Alfian (Asisten III pemko langsa), dan Zulkifli Aman Keuchik Gampoeng Kapa).
Mereka diperiksa dalam kasus Grativikasi (Mark Up harga) pengadaan lahan untuk perumahan nelayan di Gampoeng Kapa, dengan pemilik tanah, Sofyanto dengan Akte Jual Beli (AJB) No 177/2010 tanggal 28/06/2010, No 036 tanggal 05/02/2010, No 025/2010 tanggal 25/01/2010, No 82/2010 tanggal 24/03/2010 dan Yulizar dengan AJB No 232/2013 tanggal 25/02/2013.
Menurut sumber yang sangat layak dipercaya Rabu (1/2) pada media ini menyebutkan lebih dari 20 orang sudah diperiksa sebagai saksi diantaranya YZ, IS (mantan kadis PU), TD (konsultan), SY (pemilik/agen), MS (mantan sekda), SM (KPA), ZA (kades), AY (Ka BPN), FR (mantan camat langsa timur) dan 4 orang dari KJPP.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Dahnir SH saat dikonfirmasi media ini Rabu (1/2) di ruang kerjanya, membenarkan saat ini telah memeriksa beberapa orang saksi, ‘benar Kejari Langsa sudah memeriksa saksi saksi terkait dugaan grativikasi dan mark up harga pengadaan tanah untuk perumahan nelayan di Gampoeng Kapa kecamatan Langsa Timur, ‘ujar Dahnir.
Untuk penetapan tersangka, kita harus menunggu hasil perhitungan dulu, kita sudah menyurati, tinggal menunggu hasil kerugian negara aja, lansung kita tertapkan tersangka, ‘pungkas Dahnir.(aldo)