Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Warga Jalan Pepaya Ditangkap

  • Bagikan

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Warga Jalan Pepaya Ditangkap

RIAU DETIL.COM,PELALAWAN – Seorang pemuda berinisial RS (23) ditangkap pihak kepolisian. Penangkapan terhadap RS dilakukan karena yang bersangkutan dituduh melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/291/VIII/2016/Riau/RES PLWN, tertanggal 25 Agustus 2016.

Dari informasi yang diperoleh Riaudetil.com, kejadian diketahui pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekira pukul 14.00 WIB. Lokasinya di dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Timur Simpang M Yusuf Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“Tepatnya, di rumah korbannya, wanita berinisial AL (15),” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskim AKP Herman Pelani SH, Ahad (28/8/2016).

Tersangka RS yang diketahui beralamat di Jalan Pepaya Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, disebut sejumlah saksi, sudah melakukan persetubuhan dengan korban AL.
Tidak terima dengan kejadian itu, pada hari Kamis (25/8/2016) sekira pukul 23.00 WIB, orangtua korban melaporkan kasus persetubuhan yang dialami oleh anak kandungnya sendiri itu ke Polres Pelalawan.

“Dengan adanya laporan polisi tersebut, Kanit Opsnal Bripka Sandro S bersama anggota melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016, Kanit Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu cucian motor yang berada di Jalan Pepaya, kemudian terhadap pelaku diamankan dan langsung dibawa ke Polres Pelalawan

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan adalah BH warna hijau, celana dalam warna pink, baju warna merah maron, tank top warna Pink, yang kesemuanya disita dari korban.

“selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dengan berkoordinasi dengan JPU,” pungkas AKP Herman Pelani SH lagi. (Fan)

  • Bagikan