Pelalawan,riaudetil.com – Surat Persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait APBD – P sudah turun pada Kamis (7/11/2024) lalu.Proses pencairan tekait program dan kegiatan sudah sapat dilakukan.
Demikian disampaikam Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan Devitson,SH.MH kepada riaudetil.com, Senin (11/11/2024). Menurutnya, untuk tunda bayar sebesar Rp.56 miliar akan dilakukan review oleh pihak Inspektorat.
” Sekda Pelalawan telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD untuk review pembayaran terhadap tunda bayar oleh pihak inspektorat,” bebernya.
Devitson berharap, dengan turunnya surat persetujuan dari Kemendagri terhadap APBD – P Pelalawan, semua OPD dapat merealisasikan anggaran sesuai dengan program dan aturan.
” Waktu semakin singkat, diharapkan OPD betul – betul mempersiapkan program dan kegiatan tepat waktu.Intinya OPD harus melakukan kegiatan secara terukur dan tepat waktu.Waktu Kjta tidak banyak lagi butuh konsentrasi penuh dalam menjalankan program dan kegiatan,” ucapnya .
Dilanjutkannya, terkait pencairan,tahapan proses administrasi sudah dipersiapkan. jauh sebelum pengajuan surat persetujuan Kemendagri, tutupnya.(ZG)