Indonesia Adalah Negara Hukum

  • Bagikan

PEKANBARU, Riau- Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sangat jelas dan tegas, bahwa negara Republik Indonesia berdasar atas hukum (Rechstaat), bukan berdasar atas kekuasaan (machstaat).

Hukum selalu berkaitan dengan masalah penegak hukum (law enfocement) yang terarah pada aparat penegak hukum khususnya
Polisi Republik Indonesia.

Bagaimana optimalisasi peran penyidik Polri dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana dan kendala-kendala penyidik dalam
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik.

Metode penelitian yang digunakan penulis antara lain adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data berupa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan penelitian lapangan melalui tehnik wawancara secara langsung untuk memperoleh data yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan
metode deduktif kemudian disajikan secara deskriptif.

Cita-cita filsafat yang telah di rumuskan para pendiri kenegaraan dalam konsep “Indonesia adalah negara hukum”, mengandung arti, bahwa dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan, bahwa kekuasaan tunduk pada
hukum sebagai kunci kestabilan politik dalam masyarakat.

Dalam negara hukum, hukum merupakan tiang utama dalam menggerakkan sendi-sendi
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Salah satu ciri utama dari suatu negara hukum terletak pada kecenderungan untuk menilai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
masyarakat atas dasar peraturan-peraturan hukum.

Pembicaraan mengenai hukum selalu berkaitan dengan masalah penegakan hukum (law enforcement) dalam pengertian luas juga merupakan penegakan keadilan.

Apabila dikongkritkan lagi, akan terarah pada aparatpenegak hukum, yaitu mereka yang secara langsung terlibat dalam memperjuangkan penegakan
hukum dan keadilan.

Aparat penegak hukum khususnya POLRI mengemban tugas yang luas,
kompleks dan rumit.

” Polisi mempunyai posisi penting. Sebagai
penegak hukum, mereka adalah komandan dalam melaksanakan amanat undang-undang menegakkan ketertiban, dan keamanan masyarakat,” ungkap Serdik Roni Syahendra Dik Sespimmen 61/2021.

Sebagai pelaksana undang-undang, Polisi menyandang fungsi yang unik dan rumit
karena dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat, cenderung mandiri.

Dalam arti modern, Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib dan hukum.

Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik.

Dalam tugasnya Polisi mencari keterangan-keterangan dari berbagai sumber dan keterangan saksi.

Tumbuh dan berkembangnya POLRI tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. POLRI telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks.

Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, POLRI juga
terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai operasimiliter bersama-sama kesatuan bersenjata yang lain.

Keadaan seperti ini dilakukan oleh POLRI karena POLRI lahir sebagai satu-satunya kesatuan
bersenjata yang relatif lebih lengkap.

Kepolisian Negara Republik Indonesia
mempunyai tugas, tujuan, wewenang dan tanggung jawab yang selanjutnya
yang menyebabkan pula timbulnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat
Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan berorientasi
kepada masyarakat yang dilayaninya.

“Secara universal tugas polisi ada dua,
yaitu menegakkan hukum dan memelihara ketertiban umum,” sebutnya.

Tugas yang pertama mengandung pengertian represif atau tugas terbatas yang dibatasi oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tugas yang kedua mengandung pengertian preventif atau tugas mengayomi adalah tugas yang luas tanpa batas, boleh melakukan apa saja asal keamanan terjaga dan tidak
melanggar hukum itu sendiri. ***

  • Bagikan