POLRI Sebagai Penegak Hukum, Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat

  • Bagikan

PEKANBARU, RIAU – Polisi Republik Indonesia (POLRI) pasca Orde Baru adalah Polri  yang berbeda dengan masa sebelumnya.

Sebagaimana organisasi kepolisian di negara-negara demokrasi lainnya, fungsi Polri selanjutnya adalah sebagai alat negara, penegak hukum, pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat.

Sebagai aparatur penegak hukum, maka tidak tepat lagi bila Polri menjadi bagian dari sebuah kesatuan yang bertugas mempertahankan negara, organisasi yang dikenal sebagai pengemban Tri Brata.

Sesuai dengan tuntutan reformasi, Tri Brata pun mendapatkan pemaknaan baru.

Bila sebelumnya menggunakan Bahasa Sanskerta, sejak Sarasehan Sespimpol 17-19 Juni 2002 di Lembang dasar dan pedoman moral Kepolisian Negara Republik Indonesia ini, dalam Bahasa Indonesia maknanya adalah:

1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2.Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

3. Senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

” Dalam arti luas proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap
hubungan hukum,” papar Serdik Roni Syahendra Dik Sespimmen ke 61 Tahun 2021.

Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.

“Dalam arti sempit dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya,” sebutnya.

Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

“Polri dan masyarakat adalah dua unsur yang saling memerlukan dan saling tergantung satu dengan lainnya,” jelasnya lagi.

Sesederhana apapun bentuk masyarakat senantiasa memerlukan adanya suatu lembaga, yang berfungsi sebagai pengamanan dan penjaga ketertiban, yang pada saat sekarang atau dalam masyarakat modern fungsi itu di jalankan oleh Polri.

Tantangan tugas polri saat ini semakin rumit, karena di tandai dengan datangnya globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia.

Globalisasi akan membawa peradaban baru dan konflik politik baru, sehingga akhirnya menimbulkan bentuk-bentuk kejahatan baru.

Kesemuanya itu menuntut peranan
kepolisian bukan hanya memberikan rasa aman bagi semua warganegara dalam masyarakat, tetapi juga penanganan terhadap bentuk-bentuk kejahatan.

Hukum dibuat untuk dilaksanakan, hukum tidak dapat disebut sebagai hukum, apabila hukum tidak pernah dilaksanakan.

Hukum terutama dapat dilihat bentuknya melalui kaidah-kaidah yang dirumuskan secara eksplisit.

Didalam kaidah-kaidah atau peraturan-peraturan hukum terkandung tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan, seperti penegakan hukum.

Penegakan hukum sebagai sarana untuk menciptakan tujuan hukum, maka sudah semestinya seluruh energi dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum.

Kegagalan hukum untuk mewujudkan nilai hukum tersebut merupakan ancaman bahaya akan bangkrutnya hukum yang ada.

Hukum yang miskin implementasinya terhadap nilai-nilai moral akan berjarak serta terisolasi dari masyarakatnya. Keberhasilan penegakan hukum akan menentukan serta menjadikan barometer legitimasi hukum di tengah-tengah realitas. ***

  • Bagikan