Tugas Dan Wewenang Polisi Beserta Unsurnya

  • Bagikan

PEKANBARU, Riau – Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepolisian merupakan lembaga penyelenggaraan tugas dan fungsi
pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya juga harus berdasarkan legitimasi hukum yang berlaku.

” Fungsi kepolisian adalah salah satu alat pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Serdik Roni Syahendra Dik Sespimmen 61/2021.

Sehingga dapat dikatakan bahwa tugas
polisi adalah menjaga dan melindungi setiap kepentingan dan hak-hak masyarakat serta menegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

” Pengaturan mengenai tugas dan wewenang kepolisian diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia,” sebutnya.

Menurut pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 terdapat beberapa tugas kepolisian, meliputi:

a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum.
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Organisasi Polisi Republik Indonesia yang sering disebut Polri itu, disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke kewilayahan.

Organisasi Polri tingkat pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sedangkan organisasi Polri tingkat
kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) di tingkat provinsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort
(Polres) di tingkat kabupaten/kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor (Polsek) di wilayah kecamatan.

Semua tingkatan kepolisian tersebut berfungsi melayani masyarakat dalam menghadapi
masalah hukum yang berhubungan dengan kepolisian.

Polres membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor. Untuk kota-kota besar, Polres dinamai Kepolisian Resor Kota Besar.

Polres memiliki satuan tugas kepolisian yang lengkap layaknya Polda, dan dipimpin oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes) untuk Polrestabes atau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) untuk Polres.

Struktur organisasi Polres sendiri terbagi atas beberapa unsur, salah satunya adalah
unsur pelaksana tugas pokok.

1. SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

2. Satintelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin
keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat
rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api.

3. Satreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.

4. Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.

5. Satbinmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan
Perpolisian Masyarakat (Polmas), melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa (pam swakarsa), Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi, dan/atau
tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

6. Satsabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP,
penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.

7. Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

8. Satpamobvit bertugas melaksanakan kegiatan pengamanan objek vital (Pamobvit) yang meliputi proyek/instalasi vital, objek wisata,
kawasan tertentu, dan VIP yang memerlukan pengamanan kepolisian.

9. Satpolair bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum di perairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta SAR.

10. Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan
kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

  • Bagikan