Tugas Polisi Dalam Penanganan Narkoba

  • Bagikan

PEKANBARU, Riau – Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan
untuk pengobatan penyakit tertentu.

Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standart pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda.

Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.

Peredaran narkotika di Indonesia, dilihat dari aspek yuridis adalah sah keberadaanya.

Peraturan ini hanya melarang terhadap penggunaan narkotika tanpa
izin oleh undang-undang.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan penyalahgunaan narkotika dan pengaturan hukumnya di Indonesia serta upaya dan
kendala dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Perkembangan penyalahgunaan narkoba sudah sangat memperihatinkan.

Kalau dulu, peredaran dan pecandu narkoba hanya berkisar di wilayah perkotaan.

Kini tidak ada satupun kecamatan, atau bahkan desa di republik ini yang bebas
dari penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang itu.

Dalam perkembangannya pengaturan tentang narkotika di Indonesia telah melalui beberapa tahap yaitu, Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika diganti dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Upaya Kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika ini dilakukan dengan upaya preemtif (pembinaan) kepada masyarakat tentang dampak buruk
penyalahgunaan narkotika.

Upaya preventif (pencegahan) yang dilakukan dengan melakukan razia ketempat yang dicurigai sebagai penampungan, penyimpanan, dan peredaran narkotika.

Kemudian upaya Represif (Penindakan) terhadap orang yang diduga
menyalahgunakan narkotika.

Dalam upaya tersebut terdapat kendala-kendala yakni saranan prasarana penegak hukum, masyarakat, penegak hukum.

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah terjadi sejak zaman kolonisasi.

“Kalau dulu, peredaran narkotika hanya berkisar di wilayah perkotaan. Sekarang penyebarannya telah merambah kesegala penjuru dari keluarga melarat hingga konglomerat, dari pedesaan hingga perkotaan, dari anak muda hingga yang tua,” ungkap Serdik Roni Syahendra Dik Sespimmen ke 61 Tahun 2021.

Dalam perkembangannya peraturan
tentang narkotika dapat dibagi menjadi beberapa tahap.

Yang pertama, berlakunya Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika.
Latar belakang diundangkannya undang-undang ini adalah sehubungan dengan perkembangan sarana perhubungan modern baik darat, laut maupun udara yang berdampak pada cepatnya penyebaran perdagangan gelap narkotika di Indonesia.

Kedua, Berlakunya Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, latar belakang diundangkannya undang-undang ini yaitu peningkatan pengendalian dan pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tindak pidana narkotika pada umumnya tidak dilakukan secara perorangan dan berdiri sendiri melainkan dilakukan secara bersama-sama bahkan
dilakukan oleh sindikat yang terorganisir secara mantap, rapi dan rahasia.

Ketiga, berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
latar belakang diundangkannya undang-undang ini adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan mencegah serta memberantas peredaran gelap Narkotika.***

  • Bagikan