Pemprov Riau Pastikan Lahan Eks Karhutla Tak Dapat Jatah Program Replanting

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Provinsi Riau tahun ini mendapat jatah replanting kelapa sawit seluas 24 ribu hektare. Namun jatah itu tidak termasuk sawit petani yang terbakar karena kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Demikian diutarakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie,Kamis (27/2/2020).

Mantan Penjabat Bupati Bengkalis ini mengatakan, tidak masuknya sawit terbakar dalam replanting karena tidak masuk kategori program replanting.

“Sawit terbakar itu tidak masuk makanisme replanting. Karena peremajaan ini tumbuhan yang ada diganti,” kata Asisten I Setdaprov Riau ini.

Dia menyebutkan, di sebagian daerah potensi sawit yang terbakar cukup banyak. Namun pihaknya tidak berani memasukan dalam program nasional itu.

“Ini juga termasuk yang menjadi kekhawatiran kita. Kalau lahan masuk kawasan hutan sudah jelas itu tidak bisa direplanting,” ucapnya.

Lebih lanjut Ahmad Syah menerangkan sedikitnya ada tiga kategori sawit bisa direplanting, pertama sawit yang umurnya diatas 25 tahun.

Kedua sawit diatas 7 tahun namun produktifitasnya rendah atau hanya 10 ton per tahun dalam satu hektare.

“Ketiga bibit palsu. Ini terlihat ketika umur sawit sudah 2 tahun. Dan ini bisa direplanting dengan persyaratan harus ada keterangan dari lembaga yang membidangi itu,”katanya.***(mcr)

  • Bagikan